Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.