(1). Dalam hal suatu Bank Terjamin, mengalami kesulitan likwiditas parah untuk membayar simpanan-simpanan uang pihak ketiga padanya, maka Bank Indonesia bertindak sebagai pengampu untuk melaksanakan pembayaran simpanan-simpanan yang dijaminnya. (2). Jika kemudian ternyata bahwa Bank Terjamin tersebut pada ayat (1) pasal ini dicabut izin usahanya, Bank Indonesia bertindak sebagai likwidatur untuk melaksanakan likwidasinya. (3). Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain. (4). Dalam hal Bank Terjamin berada dalam status pengampuan,segala hak, wewenang dan kekuasaan kepengurusan Direksi Bank Terjamin diambil alih oleh Pengampu.