Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
3.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
4.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
8.
Kemitraan dengan Pola Rantai Pasok adalah kerja sama antar usaha baik mikro, kecil, menengah dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.
9.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
10.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11.
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant).
12.
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
14.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2)
Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pembinaan; dan
b.
pemberian fasilitas.

Pasal 3

(1)
Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
(2)
Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 4

Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.

Pasal 5

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

Pasal 6

(1)
Dalam pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam diawali dengan rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh pendiri.
(2)
Rapat pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3)
Hasil rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, dalam bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik.

Pasal 7

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk Koperasi.

Pasal 8

(1)
Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/ atau luring.
(2)
Hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kementerian dan/atau Dinas melalui sistem pelaporan secara elektronik.
(3)
Dalam hal pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota tidak dapat dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasil pelaksanaan rapat anggota disampaikan secara manual.
(4)
Kementerian dan/atau Dinas memfasilitasi kemudahan pelaporan hasil pelaksanaan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

(1)
Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian dan/atau Dinas secara periodik dan sewaktu-waktu.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik.
(3)
Sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kementerian.
(4)
Dinas dapat membuat sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem pelaporan secara elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian.
(5)
Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum terbentuk, Koperasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara manual.

Pasal 10

(1)
Usaha Koperasi merupakan usaha yang:
a.
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota; dan
b.
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)
Usaha Koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi;
b.
pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota;
c.
praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota;
d.
kerja sama antar-Koperasi; dan
e.
kerja sama Koperasi dan/atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain.
(3)
Usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi;
b.
kerjasama antar-Koperasi; dan
c.
kemitraan dengan badan usaha lain.

Pasal 11

(1)
Kegiatan usaha Koperasi dapat dilaksanakan secara:
a.
tunggal usaha; atau
b.
serba usaha.
(2)
Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Koperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidang atau sektor usaha tertentu.
(3)
Kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.
(4)
Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki bidang usaha inti.
(5)
Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan paling sedikit:
a.
kesamaan usaha;
b.
potensi; dan
c.
kebutuhan anggota.
(6)
Kegiatan usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.

Pasal 12

(1)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota Koperasi.
(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam Koperasi.
(3)
Kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh pengurus Koperasi secara periodik atau pada saat transaksi kegiatan usaha langsung.
(4)
Pelayanan kepada masyarakat yang bukan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai transaksi bisnis.
(5)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip Koperasi:
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian;
f.
pendidikan perkoperasian; dan
g.
kerja sama antar-Koperasi.

Pasal 13

(1)
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2)
Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
(3)
Usaha Koperasi berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Koperasi syariah.
(4)
Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan dalam anggaran dasar Koperasi.
(5)
Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
(6)
Koperasi syariah harus melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Pasal 14

(1)
Koperasi syariah melaksanakan kegiatan usaha syariah berdasarkan paling sedikit:
a.
kesamaan usaha;
b.
potensi; dan/atau
c.
kebutuhan anggota dan masyarakat di bidang industri, perdagangan, jasa, serta bidang usaha lain.
(2)
Usaha Koperasi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah.
(3)
Koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan sosial

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 85 pasal. Masuk untuk akses penuh.