Justisio

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2)
Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

Pasal 2

Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
a.
menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
b.
menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b.
pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
c.
pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
d.
evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
e.
pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
f.
pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
g.
pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
h.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
i.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan
j.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

Pasal 4

Lemhannas RI terdiri atas:
a.
Gubernur Lemhannas RI dan Wakil Gubernur;
b.
Dewan Pengarah;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
e.
Deputi Bidang Pengkajian Strategik; dan
f.
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.

Pasal 5

(1)
Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan umum meliputi:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memahami permasalahan bangsa Indonesia;
d.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e.
tidak pernah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
h.
tidak sedang bermasalah dalam memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
j.
sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
(3)
Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan:
a.
berpendidikan minimal Strata 2 (S-2); dan
b.
lulus pendidikan Lemhannas RI tingkat regular Angkatan (KRA/PPRA) atau Kursus Singkat Angkatan/Program Pendidikan Singkat Angkatan (KSA/PPSA).
(4)
Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI.

Pasal 6

Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan kebijakan umum Lemhannas RI.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan umum di bidang:
a.
pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b.
pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional;
c.
pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d.
pengukuran ketahanan nasional;
e.
pelatihan kepemimpinan tingkat nasional;
f.
kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang studi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan/atau internasional; dan
g.
kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.

Pasal 8

(1)
Selain memiliki tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , Dewan Pengarah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang mutu pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang dilaksanakan oleh Tim Audit Akademik.
(2)
Dewan Pengarah berwenang membentuk Tim Audit Akademik yang bersifat Ad hoc.
(3)
Rincian tugas Tim Audit Akademik diatur lebih lanjut oleh Gubernur Lemhannas RI.

Pasal 9

(1)
Dewan Pengarah terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c.
11 (sebelas) orang Anggota.
(2)
Apabila Koordinator Dewan Pengarah berhalangan, dapat diwakili oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota Dewan Pengarah.
(3)
Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
4 (empat) orang Menteri Koordinator;
b.
3 (tiga) orang Menteri yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan;
c.
Gubernur Lemhannas RI
d.
1 (satu) orang dari Ketua Kamar Dagang dan Industri; dan
e.
3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh Presiden RI.

Pasal 10

(1)
Calon anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d diusulkan kepada Presiden oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang dipilih.
(2)
Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional/kalangan akademisi di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian dan/atau tokoh masyarakat.
(3)
Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 11

(1)
Masa jabatan anggota Dewan Pengarah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Pengarah karena berhenti atau diberhentikan, Gubernur Lemhannas RI mengajukan calon pengganti kepada Presiden.

Pasal 12

(1)
Anggota Dewan Pengarah diberhentikan, apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
telah berakhir masa jabatannya;
d.
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e.
tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; atau
f.
melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI.
(2)
Apabila anggota Dewan Pengarah sudah berstatus sebagai tersangka tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dapat diberhentikan sementara.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan menjadi pemberhentian tetap, apabila terbukti bersalah dan dapat diaktifkan kembali, apabila tidak terbukti bersalah.

Pasal 13

(1)
Dewan Pengarah mengadakan rapat pleno secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Keputusan Dewan Pengarah diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Koordinator Dewan Pengarah dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengarah.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(4)
Dalam hal Koordinator Dewan Pengarah berhalangan memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah.
(5)
Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengarah.
(6)
Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya difasilitasi oleh Sekretariat Utama.

Pasal 14

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 15

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Lemhannas RI;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lemhannas RI;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, arsip, dan dokumentasi Lemhannas RI;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
g.
penyelenggaraan kegiatan bidang teknologi informasi, komunikasi, dan perpustakaan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.

Pasal 17

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.