Justisio

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaan dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
2.
Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3.
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
4.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5.
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan kekhususannya dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
6.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
7.
Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
8.
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Sekolah.
9.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau Wali Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
12.
Warga Sekolah adalah Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.
13.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.
Media adalah penyedia layanan saluran komunikasi berbentuk cetak, elektronik, dan/atau digital untuk mengakses-data dan/atau informasi.
15.
Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
18.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
humanis;
b.
komprehensif;
c.
partisipatif;
d.
kepentingan terbaik bagi anak;
e.
nondiskriminatif;
f.
inklusif;
g.
keadilan dan kesetaraan gender;
h.
harmonis; dan
i.
berkelanjutan.
(2)
Asas humanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang.
(3)
Asas komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.
(4)
Asas partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
(5)
Asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengambilan keputusan dan tindakan yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.
(6)
Asas nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.
(7)
Asas inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.
(8)
Asas keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.
(9)
Asas harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan.
(10)
Asas berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.

Pasal 3

(1)
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
(2)
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhan kebutuhan spiritual;
b.
pelindungan fisik;
c.
kesejahteraan psikologis dan keamanan sosioKultural; dan
d.
keadaan dan keamanan digital.

Pasal 4

Pemenuhan kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a mencakup:
a.
pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
c.
penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.

Pasal 5

Pelindungan fisik yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b mencakup:
a.
pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
b.
pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
c.
pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
d.
pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
e.
penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.

Pasal 6

Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mencakup:
a.
pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
b.
penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
c.
penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
d.
penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.

Pasal 7

Keadaan dan keamanan digital yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d mencakup:
a.
penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;
b.
penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan
c.
pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.

Pasal 8

Sasaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a.
Murid;
b.
Kepala Sekolah;
c.
Guru; dan
d.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Pasal 9

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah:
a.
lingkungan di dalam Sekolah;
b.
lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah; dan
c.
ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.

Pasal 10

Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a.
penguatan tata kelola;
b.
edukasi Warga Sekolah;
c.
penguatan peran Warga Sekolah;
d.
respons dan penanganan pelanggaran;
e.
tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
f.
peran pemangku kepentingan.

Pasal 11

Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui:
a.
deteksi dini; dan
b.
penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.

Pasal 12

(1)
Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah.
(2)
Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin melalui:
a.
pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid;
b.
identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial;
c.
identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah;
d.
identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan
e.
menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang:
1.
mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;
2.
menjamin kerahasiaan pelapor; dan
3.
terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
(3)
Hasil deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.

Pasal 13

(1)
Penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan Sekolah dengan melibatkan Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.
(2)
Tata tertib dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga Sekolah.
(3)
Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara dalam melakukan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pasal 14

Edukasi Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui:
a.
penguatan kapasitas; dan
b.
pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran.

Pasal 15

(1)
Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a.
pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi;
b.
kemampuan deteksi dini;
c.
penanganan pelanggaran;
d.
pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan
e.
keselamatan dan perlindungan di lingkungan Sekolah.
(2)
Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Murid meliputi :
a.
dukungan psikologis awal;
b.
komunikasi efektif;
c.
kesehatan mental; dan
d.
pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.

Pasal 16

(1)
Pengintegrasian dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui:
a.
intrakurikuler;
b.
kokurikuler; dan
c.
ekstrakurikuler.
(2)
Intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.
(3)
Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu;
b.
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; dan/atau
c.
bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah.
(4)
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a.
krida;
b.
karya ilmiah;
c.
latihan olah bakat dan olah minat;
d.
kegiatan keagamaan; dan/atau
e.
bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Penguatan Peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan melalui:
a.
pembagian peran Warga Sekolah;
b.
manajemen kelas;
c.
keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
d.
penerapan budaya positif.

Pasal 18

(1)
Pembagian peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan menentukan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.
(2)
Peran Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;
b.
perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
c.
supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
d.
edukasi kepada Warga Sekolah;
e.
deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
f.
kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dan menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
(3)
Peran Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a.
Pada pendidikan anak usia dini formal, sekolah dasar, dengan ketentuan:
1.
guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas, yang meliputi penyambutan dan pemantauan kondisi fisik dan emosi Murid secara rutin, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antar Murid;
2.
guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam penguatan nilai spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya Sekolah;
3.
guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan berperan dalam menjaga keamanan fisik Murid selama aktivitas fisik, membangun sportivitas dan kerja sama tim, serta mencegah kontak fisik yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan kenyamanan saat aktivitas fisik; dan
4.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
b.
Pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, dengan ketentuan:
1.
wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini, respons dan penanganan pelanggaran;
2.
wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana berperan membantu Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan fisik;
3.
guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial, yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif;
4.
guru wali berperan dalam mendampingi Murid untuk:
a)
melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;
b)
mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan
c)
memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.
5.
wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan kehadiran dan perkembangan perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua/wali, dan memfasilitasi penyusunan kesepakatan kelas;
6.
guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dan melakukan integrasi muatan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan
7.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, dan keamanan data pribadi Murid sesuai tugas dan tanggung jawab.
(4)
Pelibatan Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;
b.
pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.