Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific As amended by the Governing Council at its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan mengenai Jaringan Pusat-pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana Diamendemen oleh Dewan Pengatur pada Pertemuan ke-14, pada tanggal 28 Maret – 1 April 2003, di Yangon, Myanmar), yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.