Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
5.
Komisi Pemilihan Umum provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah penyelenggara Pemilihan Umum di provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi pada provinsi induk yang selanjutnya disebut DPRD provinsi induk, adalah DPRD provinsi yang keanggotaannya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pada kabupaten induk yang selanjutnya disebut DPRD kabupaten induk, adalah DPRD kabupaten yang keanggotaannya dipilih melalui Pemilu Tahun 2009.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran adalah DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 yang keanggotaannya diisi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD kabupaten/kota pemekaran adalah DPRD kabupaten/kota pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta DPRD kabupaten/kota pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 yang keanggotaannya diisi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009.
10.
Provinsi pemekaran adalah provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak dilakukan pengisian anggota DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, serta provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, yang wilayahnya meliputi sebagian kabupaten/kota dari provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.
11.
Kabupaten/kota pemekaran adalah kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak dilakukan pengisian anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, serta kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, yang wilayahnya meliputi sebagian kecamatan dari kabupaten induk sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
12.
Provinsi induk adalah provinsi yang sebagian kabupaten/kotanya tidak menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.
13.
Kabupaten induk adalah kabupaten yang sebagian kecamatan nya tidak menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota.
14.
Pimpinan partai politik adalah dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yaitu ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD/DPW, dan DPC atau sebutan lainnya yang setara di provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
15.
Daftar Calon Tetap DPRD provinsi, selanjutnya disebut DCT DPRD provinsi adalah daftar calon tetap anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran yang merupakan satu kesatuan.
16.
Daftar Calon Tetap DPRD kabupaten/kota, selanjutnya disebut DCT DPRD kabupaten/kota adalah daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten Pemilu Tahun 2009 yang digunakan sebagai dasar pengajuan calon dan penetapan calon terpilih dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran yang merupakan satu kesatuan.
17.
Bilangan Pembagi Pemilihan, selanjutnya disebut BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik dan suara sah calon dengan jumlah kursi di tiap daerah pemilihan, untuk menentukan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik setiap daerah pemilihan di provinsi atau kabupaten/kota induk dan provinsi atau kabupaten/kota pemekaran.

Pasal 2

Dalam proses penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, dan/atau pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berpedoman pada azas:
a.
mandiri;
b.
jujur;
c.
adil;
d.
kepastian hukum;
e.
tertib penyelenggara pemilu;
f.
kepentingan umum;
g.
keterbukaan;
h.
proporsionalitas;
i.
profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k.
efisiensi; dan
l.
efektivitas.

Pasal 3

Pengisian anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota pemekaran dilaksanakan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota induk.

Pasal 4

(1)
Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009.
(2)
Penetapan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, berdasarkan data penduduk Pemilu Tahun 2009.

Pasal 5

(1)
Pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan atas hasil Pemilu anggota DPRD provinsi induk Tahun 2009.
(2)
Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD kabupaten dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten induk Tahun 2009.
(3)
Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD kabupaten, dan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, penentuan bilangan pembagi pemilih, penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran setiap daerah pemilihan, berdasarkan atas hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten induk Tahun 2009.

Pasal 6

Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran untuk menentukan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 91 pasal. Masuk untuk akses penuh.