Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
4.
Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
5.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
6.
Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
7.
Bantuan Iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program jaminan sosial.
8.
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pasal 2

(1)
BPJS mengelola:
a.
aset BPJS; dan
b.
aset Dana Jaminan Sosial.
(2)
Aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial merupakan satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan, dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.

Pasal 3

(1)
BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas:
a.
aset BPJS Kesehatan; dan
b.
aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:
a.
aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b.
aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3)
Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
a.
jaminan kecelakaan kerja;
b.
jaminan kematian;
c.
jaminan hari tua; dan
d.
jaminan pensiun.

Pasal 4

BPJS merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.

Pasal 5

(1)
Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apa pun, termasuk:
a.
dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial, yang disediakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
b.
hasil investasi atau pengembangan dana dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a; dan
c.
sumber lain dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
(2)
Tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan bagi BPJS meliputi:
a.
Iuran, termasuk Bantuan Iuran, yang diterima BPJS dan merupakan aset Dana Jaminan Sosial kecuali bagian dari Iuran tersebut yang dialokasikan sebagai dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
hasil investasi atau pengembangan dana dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
c.
pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
d.
pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
e.
modal awal serta penambahan modal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; dan
f.
sumber lain yang sah dari aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan program jaminan sosial.
(3)
Hasil Investasi atau pengembangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BPJS, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a.
biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial;
b.
biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial; dan
c.
biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan jaminan sosial.
(2)
Biaya untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan/atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
(3)
Harta berwujud dan harta tak berwujud yang merupakan aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a yang bersumber dari pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, disusutkan atau diamortisasi menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa Manfaat fiskal pada saat dialihkan.
(4)
Pembayaran Manfaat oleh BPJS tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto bagi BPJS.
(5)
Termasuk pembayaran Manfaat yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal sumber pembayaran Manfaat berasal dari dana talangan dari aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.

Pasal 7

BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

Pasal 8

(1)
Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
(2)
Iuran yang dibayarkan Peserta kepada:
a.
BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan; dan/atau
b.
BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan dan/atau program jaminan kematian, tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.
(3)
Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya.

Pasal 9

(1)
Manfaat yang diterima Peserta program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian, dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerimanya.
(2)
Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerima.
(3)
Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada penyedia layanan program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pajak penghasilan bagi penyedia layanan yang menerima.
(4)
Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban pajak penghasilan atas program jaminan sosial yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri, dibebaskan dari tagihan pembayaran.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.