Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
4.
Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5.
Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
6.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
7.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
8.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
9.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
10.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga BUK atau dana pihak ketiga BUS dan UUS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
11.
Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening pihak ekstern di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
12.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh BUK untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
13.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah saldo giro dalam Rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh BUS dan UUS untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
14.
Indonesia Overnight Index Average yang selanjutnya disebut IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Indonesia overnight index average dan Jakarta interbank offered rate.
15.
Sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudarabah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sertifikat investasi mudarabah antarbank.
16.
Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam rupiah yang terjadi di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah pada pasar perdana.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu berupa:
a.
kegiatan ekspor;
b.
kegiatan impor;
c.
kegiatan UMKM; dan/atau
d.
kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Dalam menerapkan kebijakan pemberian insentif bagi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan:
a.
pemerintah; dan/atau
b.
otoritas terkait.
(3)
Insentif bagi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian, dengan besaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekonomi tertentu dan besaran insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 3

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia secara bulanan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif secara bulanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Cakupan penyediaan dana oleh Bank untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
kredit ekspor atau pembiayaan ekspor;
b.
kredit impor yang bersifat produktif atau pembiayaan impor yang bersifat produktif;
c.
L/C;
d.
kredit UMKM atau pembiayaan UMKM; dan/atau
e.
kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan penyediaan dana oleh Bank untuk kegiatan ekonomi tertentu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

(1)
Bank wajib menyampaikan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu secara benar kepada Bank Indonesia.
(2)
Data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Bank secara bulanan dan penyampaian data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
(3)
Bank Indonesia menggunakan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari:
a.
laporan bulanan bank umum;
b.
laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah;
c.
laporan bank umum terintegrasi; dan/atau
d.
laporan atau data lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Bank yang tidak menyampaikan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu secara benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis.
(2)
Bank yang menyampaikan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan pengawasan Bank Indonesia diketahui tidak memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dinyatakan tidak pernah diberikan insentif oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama periode penggunaan data yang tidak benar.
(3)
Bagi Bank yang dinyatakan tidak pernah diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan perhitungan ulang kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan/atau Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan/atau Giro RIM atau Giro RIM Syariah maka Bank dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank yang telah memperoleh insentif sebagaimana dimaksud dalam melalui:
a.
surveilans; dan/atau
b.
pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan langsung kepada Bank; atau
b.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini paling sedikit 1 (satu) kali sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.
(2)
Hasil evaluasi kebijakan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh Bank Indonesia kepada Bank.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kebijakan pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Pemberian insentif secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pertama kali dilakukan oleh Bank Indonesia pada tanggal 16 April 2020.
(2)
Pemberian insentif secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data bulan Maret 2020.

Pasal 10

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 11

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.