Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinaonaktifkan;
c.
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d.
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
e.
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan 2015, No.26 4
f.
Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung sejak tanggal diundangkan.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006; # 2015, No.26
b.
Pemberian Uang Pelayanan Sidang Bagi Pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana diatur di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 014/KEP/ SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006;
c.
Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 099.2/KEP/ SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008;
d.
Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.6/KEP/ SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009; dan
e.
Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.5/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.