Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/17/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Serta Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pengertian
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Uang adalah uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia;
2.
Bahan uang adalah kertas uang, logam uang dan bahan lainnya yang spesifikasinya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang;
3.
Pemasok adalah perusahaan atau pihak tertentu yang memasok bahan uang dengan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Bank Indonesia;
4.
Macam uang adalah jenis uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau lainnya. Uang logam adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari alumunium, alumunium bronze, kupronikel dan bahan lainnya;
5.
Harga uang adalah nilai nominal atau pecahan uang yang tercantum pada setiap lembar atau keping uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
6.
Ciri uang adalah tanda-tanda tertentu pada setiap uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dengan tujuan untuk mengamankan uang tersebut dari upaya pemalsuan. Tanda-tanda tersebut dapat berupa warna, gambar, ukuran, berat dan tanda-tanda lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
7.
Uang tidak layak edar adalah uang lusuh, uang cacat, uang rusak sebagian atau seluruhnya karena terbakar, robek atau sebab-sebab lainnya;
8.
Uang cacat adalah hasil cetak uang yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui oleh Bank Indonesia.
Pasal 2
(1)
Bank Indonesia berwenang untuk mengeluarkan uang.
(2)
Bank Indonesia menetapkan macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan uang yang digunakan termasuk spesifikasi bahan uang dan disain uang.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pengadaan bahan uang, Bank Indonesia menetapkan perusahaan pemasok bahan uang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi biaya, Bank Indonesia menetapkan perusahaan percetakan uang.
(3)
Dalam hal-hal tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pencetakan uang pada perusahaan percetakan uang di luar negeri.
Pasal 4
(1)
Bank Indonesia menetapkan tanggal berlakunya setiap uang yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
(2)
Prosedur pengeluaran dan pengedaran uang baru diatur dalam surat edaran Bank Indonesia.
(3)
Pengeluaran uang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia, diumumkan kepada masyarakat tentang macam uang, harga uang dan ciri-ciri uang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan melalui media massa.
Pasal 5
(1)
Uang yang dikeluarkan Bank Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah diedarkan kepada masyarakat.
(2)
Prosedur pengedaran uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Bank Indonesia.
(3)
Pelaksanaan pengedaran uang dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak ketiga yang ditunjuk Bank Indonesia.
Pasal 6
(1)
Bank Indonesia melayani penukaran uang lusuh, rusak dan cacat.
(2)
Penggantian untuk uang lusuh atau cacat sebesar nilai nominal, sedangkan untuk uang rusak berdasarkan sisa fisik uang yang masih ada.
(3)
Bank Indonesia melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar.
Pasal 7
(1)
Bank Indonesia menetapkan uang tertentu tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah dengan cara mencabut dan menarik uang dimaksud dari peredaran.
(2)
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diedarkan lagi.
(3)
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang berada di kas Bank Indonesia harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditukar sebesar nilai nominalnya kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk Bank Indonesia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
(5)
Pencabutan dan penarikan uang dari peredaran dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia, diumumkan kepada masyarakat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan melalui media massa.
(6)
Prosedur penarikan dan pencabutan dari peredaran diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan yang telah diterbitkan sehubungan dengan pengeluaran, pengedaran uang emisi baru serta pencabutan dan penarikan uang dari peredaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 9
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.