Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup menjadi Institut Agama Islam Negeri Curup menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.