Justisio

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Institut Agama Islam Negeri Curup

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Curup sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Curup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Curup; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Curup.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup menjadi Institut Agama Islam Negeri Curup menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.