Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
2.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
4.
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
5.
Status Gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh dan pemanfaatannya.
6.
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
7.
Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
8.
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
9.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
10.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota
11.
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
12.
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
13.
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan Ketersediaan Pangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
14.
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
15.
Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
16.
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
17.
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
18.
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
19.
Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data dan informasi serta penggunaan informasi tentang Pangan dan Gizi.
20.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2015, No.60 4
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
b.
Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
c.
kesiapsiagaan terhadap Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan;
d.
Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan;
e.
pengawasan;
f.
Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
g.
peran serta masyarakat.

Pasal 3

Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Pasal 4

Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.

Pasal 5

(1)
Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2)
Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh Presiden; dan
b.
hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3)
Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b.
penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c.
pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d.
pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e.
angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
(4)
Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, melalui:
a.
pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
b.
pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
c.
penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 7

(1)
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri.
(2)
Pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1)
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah maupun mutunya antar daerah dan antar waktu. 2015, No.60 6
(2)
Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah.
(3)
Pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
(4)
Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.

Pasal 9

(1)
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a.
kekurangan Pangan;
b.
gejolak harga Pangan;
c.
bencana alam;
d.
bencana sosial; dan/atau
e.
keadaan darurat.
(2)
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Pasal 10

Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran sebagaimana dimaksud dalam , dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan Usaha Milik Negara di bidang Pangan.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 13

(1)
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a.
Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2)
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Pasal 14

(1)
Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada bupati/wali kota mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Bupati/wali kota berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3)
Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
b.
kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c.
kerawanan Pangan di wilayah desa.
(4)
Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan:
a.
kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
b.
potensi sumber daya desa. 2015, No.60 8

Pasal 15

(1)
Pemerintah desa untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan:
a.
pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b.
pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
c.
penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2)
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3)
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerja sama dengan badan usaha milik desa.

Pasal 16

(1)
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa setempat.
(2)
Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh gubernur.
(4)
Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 17

(1)
Bupati/wali kota menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah kabupaten/kota;
b.
kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c.
kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota.
(3)
Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a.
kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan
b.
potensi sumber daya kabupaten/kota.

Pasal 18

(1)
Bupati/wali kota untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan:
a.
pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota; dan
c.
penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.

Pasal 19

(1)
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi kabupaten/kota setempat.
(2)
Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan 2015, No.60 10 harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh gubernur.
(4)
Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 20

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2)
Dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Pasal 21

(1)
Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(2)
Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
b.
kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c.
kerawanan Pangan di wilayah provinsi.
(3)
Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a.
kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
b.
potensi sumber daya provinsi.

Pasal 22

(1)
Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan:

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.