Justisio

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.
(2)
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2)
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3)
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan fungsi di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung; dan
b.
semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung menjadi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini; dan
b.
ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.