Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank.
4.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa dari PJP.
8.
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa.
9.
Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
10.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
11.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PJP dan PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
12.
Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PJP dan PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP dan PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
13.
Sumber Dana Untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.

Pasal 2

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran bertujuan untuk menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Pasal 3

Visi penyelenggaraan Sistem Pembayaran Indonesia meliputi:
a.
mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi Bank Indonesia dalam proses pengedaran uang, kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan;
b.
mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open application programming interface maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan;
c.
menjamin interlink antara teknologi finansial dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital seperti open application programming interface, kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan;
d.
menjaga keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui:
1.
penerapan prinsip mengenal nasabah serta penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
2.
kewajiban keterbukaan untuk data, informasi, atau bisnis publik; dan
3.
penggunaan teknologi inovatif oleh industri untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta pengawasan berbasis teknologi dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan; dan
e.
menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antarnegara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

Pasal 4

Komponen Sistem Pembayaran terdiri atas:
a.
mekanisme;
b.
infrastruktur;
c.
kelembagaan; dan
d.
Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana.

Pasal 5

(1)
Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran terdiri atas:
a.
PJP; dan
b.
PIP.
(2)
Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dalam mendukung penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran.
(3)
Penyelenggara jasa Sistem Pembayaran berupa PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Bank Indonesia sebagai penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia; dan
b.
pihak lain yang menyelenggarakan infrastruktur Sistem Pembayaran di industri.

Pasal 6

Tahapan pemrosesan transaksi pembayaran meliputi kegiatan:
a.
pratransaksi;
b.
inisiasi;
c.
otorisasi;
d.
kliring;
e.
penyelesaian akhir; dan
f.
pascatransaksi.

Pasal 7

Bank Indonesia berwenang untuk melakukan:
a.
perumusan, penetapan, dan komunikasi kebijakan di bidang Sistem Pembayaran;
b.
penerbitan peraturan di bidang Sistem Pembayaran;
c.
penetapan akses ke penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
d.
persetujuan dan pelaporan terhadap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
e.
penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran;
f.
pengawasan dan pengenaan sanksi;
g.
pengelolaan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran; dan
h.
kewenangan lain di bidang Sistem Pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Perumusan, penetapan, dan komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
kebijakan perizinan dan penetapan bagi PJP dan PIP;
b.
kebijakan penyelenggaraan aktivitas bagi PJP dan PIP;
c.
kebijakan terkait data;
d.
kebijakan penghentian akses ke penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
e.
kebijakan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Kewenangan perumusan, penetapan, dan komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dan untuk:
a.
mendorong pertumbuhan industri yang inovatif, berkualitas, dan berkelanjutan;
b.
menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas Sistem Pembayaran; dan/atau
c.
menjaga persaingan usaha yang sehat termasuk melalui pengelolaan dan penggunaan data transaksi pembayaran.

Pasal 9

Bank Indonesia berwenang mengatur kriteria, mekanisme, dan persyaratan bagi pihak yang dapat ditetapkan sebagai SRO.

Pasal 10

Guna mendukung pelaksanaan kewenangan di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat menugaskan SRO untuk:
a.
mendukung implementasi kebijakan Bank Indonesia;
b.
mendukung implementasi proses perizinan, persetujuan, dan pengawasan;
c.
menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan Bank Indonesia; dan
d.
menyusun dan mengelola standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pelaksanaan tugas SRO diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 12

(1)
PJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menyelenggarakan aktivitas meliputi:
a.
penyediaan informasi Sumber Dana;
b.
payment initiation dan/atau acquiring services;
c.
penatausahaan Sumber Dana; dan/atau
d.
layanan remitansi.
(2)
Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa.
(3)
Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penerusan transaksi pembayaran.
(4)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran.
(5)
Aktivitas layanan remitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup pengaksep an dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.

Pasal 13

(1)
PIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menyelenggarakan aktivitas meliputi:
a.
kliring; dan/atau
b.
penyelesaian akhir, bagi kepentingan anggota PIP.
(2)
Aktivitas kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan penyelesaian akhir.
(3)
Aktivitas penyelesaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil kliring.

Pasal 14

(1)
Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyelenggarakan aktivitas yang mendukung aktivitas PJP atau PIP dengan ketentuan:
a.
Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi;
b.
kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP atau PIP; dan
c.
Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
(2)
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran mencakup penyediaan:
a.
teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran; dan/atau
b.
layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya.
(3)
Ketentuan mengenai aktivitas Penyelenggara Penunjang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 15

(1)
Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.

Pasal 16

(1)
Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan kategori izin terdiri atas:
a.
kategori izin satu meliputi aktivitas:
1.
penyediaan informasi Sumber Dana;
2.
payment initiation dan/atau acquiring services;
3.
penatausahaan Sumber Dana; dan
4.
layanan remintansi;
b.
kategori izin dua meliputi aktivitas:
1.
penyediaan informasi Sumber Dana; dan
2.
payment initiation dan/atau acquiring services; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 96 pasal. Masuk untuk akses penuh.