Justisio

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Protocol to Implement The Fifth Package of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement On Services (protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2011 di Hanoi, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 173 pasal. Masuk untuk akses penuh.