Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Calon/pegawai Perusahaan jawatan Kereta Api Menjadi Calon/pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api adalah mereka yang telah diangkat dengan sah dan pada tanggal 31 Maret 1979 telah berkedudukan sebagai calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api.

Pasal 2

Calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api diangkat menjadi calon/Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Perhubungan terhitung mulai tanggal 1 April 1979 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pangkat dan golongan ruang penggajian berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat dan golongan ruang calon/Pegawai Negeri Sipil. sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
b.
Masa kerja pada Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979 dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;
c.
Masa kerja dalam golongan ruang penggajian yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979 dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;
d.
Masa kerja pensiun yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979 dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.

Pasal 3

(1)
Pengkatan calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api menjadi calon/Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)
Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.