Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dari Wilayah Kota Tasikmalaya ke Singaparna di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Tasikmalaya ke Singapura di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
(2)
Ibukota Kabupaten Tasikmalaya merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
(3)
Singapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Desa Sukamulya;
b.
Desa Sukaasih.

Pasal 2

(1)
Singapura mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Desa Cikampung Hilir Kecamatan Leuwisari dan Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Desa Sukarame dan Desa Sukarapih Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tasikmalaya;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Margajaya dan Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Cikunten, Desa Singasari dan Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
(2)
Batas wilayah Singapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.