Justisio

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Protocol 4 On Co-terminal Rights Between Points Within The Territory of Any Other Asean Member State (protokol 4 Mengenai Hak Co-terminal Diantara Titik-titik Didalam Wilayah Negara Anggota Asean Lainnya)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2018 di Bangkok, Thailand.
(2)
Salinan naskah asli Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.