Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Jaminan Fidusian adalah hak jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusian.
2.
Kantor Pendaftaran Fidusja yang selanjutnya disebut Kantor adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, menerbitkan, dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
3.
Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran Jaminan Fidusia dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penerima Fidusia.
4.
Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

(1)
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(3)
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan :
a.
salinan akta notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia;
b.
surat kuasa atau pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia;
c.
bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1)
Pejabat yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2)
Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, Pejabat harus langsung mengembalikan berkas permohonan tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi.

Pasal 4

(1)
Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat mencatat Jaminan Fidusian dalam Buku Daftar Fidusian pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2)
Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusian dan penyerahannya kepada pemohon dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendafatar Jaminan Fidusian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Dalam hal terdapat kekeliruan penulisan dalam Sertifikat Jaminan Fidusian yang telah diterima oleh pemohon, dalam jangka waktu paling lambat 60(enam puluh) hari setelah menerima sertifikat tersebut, pemohon memberitahukan kepada Kantor untuk diterbitkan sertifikat perbaikan.
(2)
Sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula.
(3)
Penerbitan sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya.

Pasal 6

Ketentuan mengenai pelaksanaan tata cara pendaftaran Jaminan Fidusian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Dalam hal perlu diadakan perubahan pada Sertifikat Jaminan Fidusian, maka Penerima Fidusian, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran perubahan kepada Menteri.
(2)
Permohonan pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusian dan pernyataan perubahan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam berlaku juga bagi permohonan pendaftaran perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Fidusla.
(4)
Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusla yang dilampiri pernyataan perubahan kepada pemohon, dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran perubahan.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Jaminan Fidusla hapus karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusla, Penerima Fidusla, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hapusnya Jaminan Fidusla kepada Kantor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hapusnya Jaminan Fidusla yang bersangkutan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya Jaminan Fidusla.

Pasal 9

(1)
Dengan diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor pada saat yang sama mencoret pencatatan Jaminan Fidusla dari Buku Daftar Fidusla.
(2)
Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan Jaminan Fidusla dari Buku Daftar Fidusla, Kantor menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusla yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan mencoret sertifikat yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Sertifikat Jaminan Fidusla rusak atau hilang, Penerima Fidusla, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan sertifikat pengganti kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan kelengkapan data yang diperlukan.
(3)
Sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi nomor dan tanggal yang sama dengan nomor dan tanggal sertifikat yang rusak atau hilang.

Pasal 11

Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

(1)
Akta Jaminan Fidusia yang dibuat sebelum tanggal 30 September 2000 dapat didaftarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Kantor dibentuk sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
(2)
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didaftarkan setelah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.
(3)
Ketentuan mengenai kewajiban penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.
(4)
Bagi akta Jaminan Fidusia yang dibuat setelah tanggal 30 September 2000, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 13

Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.