Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
2.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah.
3.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4.
Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
5.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
6.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
7.
Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan atau Badan Layanan Umum.
8.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9.
Rekening adalah Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada bank umum di dalam atau di luar negeri dalam bentuk giro atau deposito, yang dapat didebit dan/atau dikredit untuk pengelolaan keuangan, sesuai tugas dan fungsi satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
10.
Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
11.
Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga, termasuk didalamnya Rekening Pengeluaran Pembantu.
12.
Rekening Pengeluaran Pembantu adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara yang dananya berasal dari Rekening Pengeluaran atau dari kas negara bagi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan belanja dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
13.
Rekening Lainnya adalah Rekening giro atau deposito pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
14.
Rekening Milik Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Rekening Milik BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro atau deposito yang dipergunakan oleh BLU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
15.
Rekening Milik Perwakilan RI adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi Perwakilan RI.
16.
Rekening Penyaluran Dana Bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur.
17.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
18.
Rekening Penyaluran Dana Hibah adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
19.
Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan adalah Rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana kerja sama antara dua belah pihak.
20.
Rekening Penampungan Dana Jaminan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21.
Rekening Penampungan Dana Titipan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
22.
Rekening Penampungan Sementara adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.
23.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
24.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak dan hibah.
25.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara.
26.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
27.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/ Pimpinan Lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
28.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang bersangkutan.
29.
Layanan Perbankan Secara Elektronik adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank Umum untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan transaksi perbankan melalui media elektronik berupa internet banking dan kartu debit.
30.
Internet Banking adalah salah satu layanan Bank Umum yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
31.
Kartu Debit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai, pemindahan dana, dan/atau pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi perbelanjaan dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank Umum.
32.
Treasury Notional Pooling yang selanjutnya disingkat TNP adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening Pengeluaran, Rekening Penerimaan, dan Rekening Lainnya milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang terdapat pada seluruh kantor cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar-Rekening.

Pasal 2

(1)
Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dikelompokkan menjadi:
a.
Rekening Penerimaan;
b.
Rekening Pengeluaran; dan
c.
Rekening Lainnya.
(2)
Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan.
(3)
Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; dan
b.
Rekening Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pembantu.
(4)
Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Rekening Milik BLU;
b.
Rekening Milik Perwakilan RI;
c.
Rekening Penyaluran Dana Bantuan;
d.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
e.
Rekening Penyaluran Dana Hibah;
f.
Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan;
g.
Rekening Penampungan Dana Jaminan;
h.
Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
i.
Rekening Penampungan Sementara.
(5)
Rekening Milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
Rekening pengelolaan kas BLU;
b.
Rekening operasional BLU; dan
c.
Rekening dana kelolaan.
(6)
Rekening Milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a.
Rekening rutin dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
b.
Rekening kas besi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
c.
Rekening PNBP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
d.
Rekening antara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; dan
e.
Rekening dana titipan di luar negeri dalam mata uang Dolar Amerika Serikat/mata uang setempat.

Pasal 3

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang dimilikinya.
(2)
Kewenangan pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembukaan, pengoperasian dan penutupan Rekening pada Bank Umum serta pelaporan rekening kepada Kuasa BUN.
(3)
Kewenangan pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA.
(4)
Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh KPA, Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU berwenang untuk melakukan pengelolaan Rekening Lainnya berupa:
a.
Rekening Milik BLU;
b.
Rekening Penampungan Dana Jaminan;
c.
Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
d.
Rekening Penampungan Sementara.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan atas seluruh Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pemberian persetujuan pembukaan Rekening;
b.
melakukan blokir Rekening;
c.
menutup Rekening; dan
d.
memperoleh informasi atas Rekening.
(3)
Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kuasa BUN di Daerah.
(4)
Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat

Pasal 5

(1)
Pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam pada Bank Umum dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah.
(2)
Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.

Pasal 6

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dapat membuka Rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
(2)
Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening di bank sentral.

Pasal 7

(1)
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan/atau Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN di Daerah.
(2)
Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
tujuan penggunaan rekening;
b.
sumber dana;
c.
mekanisme penyaluran dana; dan
d.
perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN di Daerah.
(4)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Menampilkan 7 dari 128 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.