Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2.
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan dan Belanja Daerah.
4.
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
6.
Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. 2009, No. 31 4 para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
7.
Status non aktif adalah status seorang Pejabat Negara yang tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu karena yang bersangkutan diberi izin mengikuti Kampanye Pemilu.
8.
Menteri adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri.

Pasal 2

(1)
Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
a.
calon anggota DPD;
b.
calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
c.
anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pasal 4

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pasal 5

(1)
Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam , diajukan dengan ketentuan:
a.
Menteri kepada Presiden;
b.
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; # 5 2009, No. 31
c.
Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(2)
Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan izin dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1).
(3)
Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4)
Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.

Pasal 6

Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat:
a.
jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b.
tempat/lokasi Kampanye Pemilu.

Pasal 7

(1)
Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Pejabat Negara untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pasal 8

Pelaksanaan cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. # 2009, No. 31 6

Pasal 9

Jadwal Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam , disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya kampanye dalam bentuk rapat umum.

Pasal 10

(1)
Menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(3)
Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(4)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11

(1)
Menteri Sekretaris Negara mengatur jadwal cuti para Menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilu.

Pasal 12

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk menyelesaikan tugas dimaksud.

Pasal 13

(1)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang bukan dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a.
(3)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing melaksanakan cuti kampanye dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
(4)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Pasal 14

Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 15

(1)
Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
a.
untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan dengan memperhatikan ketentuan ; 2009, No. 31 8
b.
untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan misi dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pasal 16

Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Pasal 17

(1)
Menteri sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2)
Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(3)
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 18

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk menyelesaikan tugas dimaksud.

Pasal 19

(1)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
(2)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(5)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Pasal 20

(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye melaksankan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. # 2009, No. 31 10

Pasal 21

(1)
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara dilarang:
a.
menggunakan fasilitas negara;
b.
memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye;
c.
menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
d.
menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
(2)
Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b.
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c.
sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.
(3)
Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1)
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.