Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dihentikan tunjangan jabatan dan fasilitas yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil sampai dengan berakhirnya masa tugas.