Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan;
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI);
6.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Kehutanan Negara disingkat PERUM PERHUTANI;
7.
Direksi adalah Direksi Perum Perhutani;
8.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perum Perhutani;
9.
Pegawai adalah pegawai Perum Perhutani;
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
11.
Pengawasan adalah serluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13.
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

Pasal 2

Perusahaan Umum (PERUM) Perhutani yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak serta untuk turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.

Pasal 6

(1)
Wilayah kerja Perusahaan meliputi seluruh Hutan Negara yang terdapat di dalam Daerah Tingkat I Jawa Barat, Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan Daerah
(2)
Tingkat I Jawa Timur, kecuali Hutan Suaka Alam, Hutan Wisata, dan Taman Nasional. Wilayah kerja Perusahaan dibagi ke dalam wilayah kerja unit sebagai berikut:
a.
Wilayah kerja unit Jawa Tengah, selanjutnya disebut Unit I Jawa Tengah;
b.
Wilayah kerja unit Jawa Timur, selanjutnya disebut Unit II Jawa Timur;
c.
Wilayah kerja unit Jawa Barat, selanjutnya disebut Unit III Jawa Barat.
(3)
Pembagian wilayah kerja unit ke dalam kesatuan pemangkuan hutan, ditetapkan oleh Menteri atas usul Direksi.

Pasal 7

Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan kelestarian serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan, dan pemasaran.
b.
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan dengan persetujuan Menteri.

Pasal 8

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Kehutanan.
(3)
Setiap penambahan atau pengurangan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam .
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6)
Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik negara yang disetujuai oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan, dapat berasal dari:
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyerahan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan upaya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atau izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 12

Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 13

Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 14

(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai badan usaha milik negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Pasal 15

Tugas dan kewenangan Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d.
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri.
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g.
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
l.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

Pasal 16

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenangan Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a.
seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b.
seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c.
orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5)
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6)
Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir karena:
a.
mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
melakukan perbuatan atau sikap merugikan Perusahaan;
d.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e.
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f.
meninggal dunia;
g.
tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h.
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan;
(4)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)
Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6)
Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 18

(1)
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
(2)
Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman Yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan Yang bergerak dalam bidang kehutanan, mempunyai akhlak dan moral Yang baik serta memiliki syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya.
(3)
Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuan secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.

Pasal 19

(1)
Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu, perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
(3)
Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
a.
Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik negara lainnya, atau perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
b.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c.
jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

(1)
Setiap Unit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipimpin oleh suatu Pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
(2)
Kepala Unit bertanggung jawab kepada Direksi dan Wakil Kepala Unit bertanggung jawab kepada Kepala Unit.

Pasal 21

(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja serta anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(2)
Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan yang dimuat di dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang tertera di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(4)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
(5)
Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tercantum di dalamnya.

Pasal 22

(1)
Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli, dibebankan kepada Perusahaan, dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran Perusahaan.
(2)
Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan.

Pasal 23

Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Pasal 24

(1)
Setiap perubahan, baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
(3)
Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.

Pasal 25

(1)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(2)
Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
(4)
Dewan pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.

Pasal 26

Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban :
a.
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta perubahan/tambahannya dan laporan-laporan lainnya dari Direksi;
b.
mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur Jenderal;
c.
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan dalam hal Perusahaan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
d.
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusahaan;
e.
melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri;
f.
memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulanan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 27

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Dewan Pengawas wajib memperhatikan :
a.
pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan;
b.
ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.