Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Belanja K/L adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga.
2.
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran belanja pada kementerian negara/lembaga.
3.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
4.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
5.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
7.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
8.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
9.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.
10.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pasal 2

(1)
Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L meliputi:
a.
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN; dan
b.
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dilakukan oleh masing-masing Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku PA.
(2)
Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
berkala dan menyeluruh sesuai dengan periode aktivitasnya; dan
b.
sepanjang proses dalam siklus pelaksanaan anggaran setelah pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.

Pasal 3

(1)
Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L dilakukan untuk menjamin:
a.
efektivitas pelaksanaan anggaran;
b.
efisiensi penggunaan anggaran; dan
c.
kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
(2)
Efektivitas pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, output belanja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan/atau Satker secara akurat.
(3)
Efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, output belanja yang telah ditetapkan pada Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan/atau Satker dengan penggunaan input yang seminimal mungkin.
(4)
Kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan yang dilaksanakan secara tertib dan taat sesuai ketentuan yang berlaku pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan/atau Satker.

Pasal 4

(1)
Hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk:
a.
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
b.
pengendalian belanja negara; dan
c.
peningkatan efisiensi anggaran belanja.
(2)
Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan IKPA.
(3)
Pengendalian belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk perumusan kebijakan terkait dengan pola ideal penyerapan anggaran dan pengendalian/manajemen kas pemerintah.
(4)
Peningkatan efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam bentuk identifikasi potensi inefisiensi Belanja K/L untuk:
a.
peningkatan value for money;
b.
perbaikan kebijakan perencanaan, penganggaran, dan penghematan anggaran; dan
c.
penyediaan ruang fiskal untuk pendanaan program prioritas pemerintah.

Pasal 5

(1)
Hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA untuk:
a.
peningkatan efektivitas pencapaian kinerja.
b.
perbaikan tata kelola penggunaan anggaran.
c.
penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satker di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga.
(2)
Peningkatan efektivitas pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam bentuk analisis kinerja penyerapan dan capaian keluaran riil program/kegiatan Satker.
(3)
Perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk analisis kinerja pengelolaan keuangan Satker.
(4)
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam bentuk perbandingan nilai kualitas kinerja antar unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan IKPA.

Pasal 6

(1)
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa BUN berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Pelaksanaan kewenangan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
KPPN;
b.
Kanwil DJPb; dan
c.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
(3)
Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L oleh Menteri Keuangan selaku BUN dilaksanakan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Monev Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan melalui rangkaian aktivitas sebagai berikut:
a.
reviu belanja;
b.
pemantauan dan evaluasi kinerja;
c.
pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran; dan
d.
telaah makro pelaksanaan anggaran.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan reviu belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersifat:
a.
umum; dan
b.
tematik.
(2)
Reviu belanja yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada awal tahun anggaran terhadap seluruh sektor atau Kementerian Negara/Lembaga dalam mengidentifikasi potensi penghematan anggaran dan penyediaan ruang fiskal dalam Belanja K/L.
(3)
Reviu belanja yang bersifat tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara insidentil dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan atau isu/permasalahan khusus dan fokus pada suatu tema atau Kementerian/Lembaga tertentu.

Pasal 9

(1)
Data yang digunakan untuk pelaksanaan reviu belanja dapat diperoleh dari pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan yang meliputi:
a.
data capaian output;
b.
data realisasi anggaran;
c.
dokumen perencanaan dan penganggaran;
d.
dokumen pelaksanaan anggaran; dan
e.
data terkait lainnya yang relevan.
(2)
Reviu belanja dilakukan dengan melaksanakan pemetaan, pengukuran yang menitikberatkan aspek efektif, efisien, dan ekonomis (value for money), serta penyusunan analisis menyeluruh dan strategis atas output program dan kegiatan Belanja K/L.
(3)
Reviu belanja dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan:
a.
reviu kebutuhan ideal belanja;
b.
analisa benchmarking;
c.
analisa deviasi kebutuhan belanja operasional, dan einmalig; dan
d.
pendekatan reviu lainnya.
(4)
Reviu belanja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal diperlukan, KPPN menyediakan data reviu belanja;
b.
Kanwil DJPb melaksanakan reviu belanja terhadap Satker di tingkat wilayah; dan
c.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran melaksanakan: 1) perumusan metodologi/desain reviu belanja; 2) penyediaan data dan reviu belanja terhadap Kementerian Negara/ Lembaga/Satker di tingkat pusat; dan 3) reviu belanja di tingkat nasional.
(5)
Reviu belanja dapat dilaksanakan dengan melibatkan Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil reviu belanja.

Pasal 10

(1)
Hasil reviu belanja oleh Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dituangkan dalam laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat wilayah.
(2)
Laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Berdasarkan hasil reviu oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dan laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyusun laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat nasional.
(4)
Laporan reviu belanja berupa Spending Review tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Menteri Keuangan dalam rangka perbaikan kebijakan di bidang penganggaran.

Pasal 11

(1)
Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan dalam konteks pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Pemantauan dan evaluasi kinerja dilakukan untuk:
a.
mengetahui kesiapan pelaksanaan anggaran;
b.
mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul; dan/atau
c.
memastikan pencapaian kemajuan dan hasil dalam pelaksanaan anggaran Belanja K/L.

Pasal 12

(1)
Data-data dan informasi untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja adalah terkait:
a.
penyerapan anggaran;
b.
pencapaian output;
c.
penyelesaian tagihan;
d.
kontrak/ pengadaan barang/jasa;
e.
revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
f.
rencana penarikan dana pada halaman III DIPA;
g.
pengelolaan uang persediaan/tambahan uang persediaan;
h.
pengelolaan rekening pemerintah; dan
i.
indikator lainnya.
(2)
Mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja dilakukan dengan:
a.
mengamati perkembangan pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
b.
menelaah proses dan mekanisme pelaksanaan anggaran yang menitikberatkan pada pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
c.
memberikan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran Belanja K/L menggunakan IKPA;
d.
melakukan identifikasi atas berbagai isu, kendala dan/atau masalah pelaksanaan anggaran Belanja K/L; dan
e.
memberikan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan/atau masalah dalam pelaksanaan anggaran Belanja K/L.
(3)
Pemantauan dan evaluasi kinerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
KPPN terhadap Satker dalam lingkup wilayah kerjanya;
b.
Kanwil DJPb terhadap Satker di tingkat wilayah; dan
c.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran terhadap Satker di tingkat pusat.
(4)
Pemantauan dan evaluasi kinerja dapat dilaksanakan dengan melibatkan Satker dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas data dan informasi, serta menjamin kualitas hasil pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.

Pasal 13

(1)
Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dituangkan dalam laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat KPPN.
(2)
Laporan pemantauan dan evaluasi kinerja berupa Reviu Pelaksanaan Anggaran tingkat KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kanwil DJPb.
(3)
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja oleh Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan laporan pemantauan dan evaluasi kinerja

Menampilkan 13 dari 71 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.