Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemohon adalah badan atau lembaga, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, lembaga internasional, atau lembaga asing non pemerintah yang dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
2.
Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3.
Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang selanjutnya disebut sebagai Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di udara.
4.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
5.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.
8.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
9.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
10.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
11.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Barang kiriman hadiah/hibah untuk:
a.
keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan
b.
kepentingan penanggulangan Bencana Alam, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2)
Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan impor dari:
a.
luar daerah pabean; atau
b.
pusat logistik berikat.
(3)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean dari:
a.
gudang berikat;
b.
kawasan berikat;
c.
tempat penyelenggaraan pameran berikat;
d.
kawasan ekonomi khusus;
e.
kawasan bebas; atau
f.
kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
(6)
Jenis barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 3

Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan:
a.
barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang- barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia;
b.
barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat; atau
c.
barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.

Pasal 4

(1)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
(2)
Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit.
(3)
Badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mengajukan permohonan minimal dilampiri dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1.
keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum;
2.
sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau
3.
kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan;
b.
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan tersebut merupakan hadiah/hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; dan
c.
dokumen pendirian badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a.
identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; dan
b.
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Pasal 5

(1)
Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.
(2)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan dalam kondisi:
a.
prabencana;
b.
keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau
c.
rehabilitasi dan rekonstruksi.
(3)
Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 6

(1)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
(2)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada:
a.
badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.
pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
c.
lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
(3)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada:
a.
badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau
b.
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(4)
Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf c harus berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit.
(5)
Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilampiri dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan
b.
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon.
(6)
Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan
b.
dokumen berupa:
1.
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; atau
2.
surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(7)
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a, minimal memuat:
a.
identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab;
b.
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan
c.
kondisi penanggulangan Bencana Alam.
(8)
Dalam hal permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), permohonan juga dilampiri dengan dokumen pendirian badan atau lembaga.

Pasal 7

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai:
a.
identitas Pemohon;
b.
rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah;
c.
pelabuhan pemasukan;
d.
nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan
e.
nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan.
(3)
Identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, minimal memuat keterangan berupa:
a.
nama dan alamat Pemohon; dan
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga.
(4)
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan.

Pasal 8

(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi.
(3)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
a.
pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau
b.
bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis.
(5)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6)
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(7)
Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan.
(8)
Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima.
(9)
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.
(10)
Jangka waktu pengimporan atas impor barang kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri.
(11)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(12)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(13)
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a.
terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau
b.
terdapat perubahan data dari Pemohon.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemberitahuan pabean barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean; dan
b.
masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10).
(3)
Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan perubahan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan.
(5)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(6)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(7)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(8)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.