Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 100 (seratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah logam yang memiliki kriteria tertentu.

Pasal 3

Harga uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp100,00 (seratus rupiah).

Pasal 4

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
cirium umum; dan
b.
cirikhusus.

Pasal 5

Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu:
a.
pada bagian depan terdapat:
1.
gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
2.
frasa "REPUBLIK INDONESIA"; dan
3.
gambar utam a yaitu Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johannes beserta tulisan "Prof. Dr. Ir. HERMAN JOHANNES"; dan
b.
pada bagian belakang terdapat:
1.
sebutan pecahan dalam angka "100";
2.
tulisan tahun em isiyaitu "2016";
3.
tulisan "BANK INDONESIA"; dan
4.
tulisan "RUPIAH".

Pasal 6

Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut:
a.
warna, dominan putih aluminium;
b.
bahan, terbuat dari aluminium;
c.
berat, 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) gram ;
d.
diameter, 23,00 (dua puluh tiga) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) milimeter; dan
e.
tebal sisi, 2,00 (dua) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter.

Pasal 7

Uang Rupiah logam pecahan 100 (seratus) tahun emisi 1999 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 8

Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.

Pasal 9

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.