Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 - Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank Indonesia adalah Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009;
2.
Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut Bank adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
3.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disebut GWM adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai GWM bagi Bank;
4.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah, yang untuk selanjutnya disebut FPJPS adalah fasilitas pendanaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek;
5.
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah suatu kondisi yang dialami Bank yaitu arus dana masuk lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar yang dapat menimbulkan tidak terpenuhinya kewajiban GWM dalam mata uang rupiah pada Bank;
6.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah, yang untuk selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
7.
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disebut SBSN adalah surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
8.
Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
9.
Mudharabah adalah perjanjian antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memelihara likuiditas Bank.
Pasal 2
(1)
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJPS dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan apabila Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) positif.
(3)
Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM dalam mata uang rupiah.
Pasal 3
FPJPS yang diterima oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan akad Mudharabah.
Pasal 4
FPJPS wajib dijamin oleh Bank dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 5
(1)
Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
surat berharga;
b.
aset Pembiayaan.
(2)
Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a.
surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia yang meliputi SBSN dan SBIS;
b.
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJPS memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.
(3)
Aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
kolektibilitas lancar selama 3 (tiga) bulan terakhir;
b.
bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali Pembiayaan pemilikan rumah;
c.
bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait Bank;
d.
aset Pembiayaan memiliki agunan;
e.
saldo pokok Pembiayaan tidak melebihi plafon Pembiayaan dan batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan; dan
f.
memiliki akad Pembiayaan dan pengikatan agunan yang memiliki kekuatan hukum.
(4)
Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJPS dalam hal:
a.
Bank tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b.
Bank memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJPS.
(5)
Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJPS dalam hal Bank tidak memiliki surat berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJPS.
Pasal 6
(1)
Nilai aset yang digunakan sebagai agunan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebagai berikut :
a.
dalam hal agunan berupa SBIS, nilai agunan ditetapkan paling kurang sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJPS yang dihitung berdasarkan nilai nominal surat berharga tersebut;
b.
dalam hal agunan berupa SBSN, nilai agunan ditetapkan paling kurang sebesar 105% (seratus lima persen) dari plafon FPJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga tersebut.
c.
dalam hal agunan berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, nilai agunan ditetapkan sesuai dengan jenis surat berharga paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon FPJPS, yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga.
d.
dalam hal agunan berupa aset Pembiayaan, nilai agunan tersebut ditetapkan paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari plafon FPJPS, yang dihitung berdasarkan saldo pokok aset Pembiayaan.
(2)
Ketentuan mengenai nilai nominal dan nilai pasar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Agunan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank Indonesia, yang dinyatakan dalam surat pernyataan Direksi Bank kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank yang telah memperoleh FPJPS dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan surat berharga yang masih dalam status sebagai agunan FPJPS.
(3)
Bank wajib mengganti dan/atau menambahkan agunan FPJPS apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan FPJPS secara berkala yang penentuan periode penilaiannya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal terjadi penurunan nilai agunan FPJPS setelah dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau terjadi penurunan kolektibilitas aset Pembiayaan yang diagunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank
wajib menambah dan/atau mengganti agunan FPJPS.
(6)
Untuk keperluan perpanjangan FPJPS, Bank dapat menjaminkan kembali aset yang sedang menjadi agunan FPJPS.
Pasal 8
(1)
Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dokumen-dokumen atas aset yang menjadi agunan FPJPS ditatausahakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk pengikatan agunan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 9
(1)
Bank yang memerlukan FPJPS wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2)
Permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
surat pernyataan Direksi Bank yang menyatakan bahwa Bank mengalami kesulitan likuiditas;
b.
dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan likuiditas;
c.
daftar aset yang menjadi agunan beserta dokumen pendukung;
d.
surat pernyataan bahwa seluruh aset yang akan menjadi agunan FPJPS tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak di bawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara
atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ;
e.
surat kesanggupan Direksi Bank untuk membayar segala kewajiban terkait FPJPS pada saat jatuh tempo.
(3)
Bank wajib meyakini kebenaran data dan dokumen yang disampaikan termasuk namun tidak terbatas pada kualitas pembiayaan dan agunan yang menyertainya.
(4)
Tatacara permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 10
(1)
Persetujuan Bank Indonesia atas permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila:
a.
Bank memenuhi persyaratan permohonan FPJPS;
b.
Bank memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJPS;
c.
Berdasarkan analisis Bank Indonesia diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 (empat belas) hari ke depan.
(2)
Persetujuan pemberian FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJPS antara Bank Indonesia dengan Bank penerima FPJPS.
(3)
Perjanjian pemberian FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan perjanjian pengikatan agunan FPJPS.
(4)
Realisasi pemberian FPJPS oleh Bank Indonesia dilakukan melalui rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemberian FPJPS diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 11
Bank Indonesia dapat menolak permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam yang tidak sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan tatacara yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 12
(1)
Jangka waktu setiap FPJPS paling lama adalah 14 (empat belas) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJPS keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Pasal 13
Perpanjangan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a.
imbalan atas FPJPS yang jatuh tempo dilunasi terlebih dahulu;
b.
Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM rupiah berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 (empat belas) hari ke depan;
c.
agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , dan .
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.