Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
Ketua sebesar Rp. 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp. 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c.
Sekretaris sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
d.
Anggota sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam , diberikan sejak yang bersangkutan
diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.