Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1.
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku Usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
3.
Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih Pelaku Usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
4.
Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan Pelaku Usaha yang bersekongkol.
5.
Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa.
6.
Pasar Bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh Pelaku Usaha atas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa tersebut.
7.
Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
8.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
9.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
kewenangan Komisi;
b.
kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
c.
pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi.
Pasal 3
Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , untuk keperluan pemeriksaan perkara sampai dengan penjatuhan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang, termasuk pengawasan putusan, dibentuk Majelis Komisi.
(2)
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran:
a.
berupa perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , , , , , , , dan/atau Undang-Undang;
b.
berupa kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , , dan/atau Undang-Undang; dan/atau
c.
terhadap , , , dan/atau Undang-Undang.
Pasal 5
(1)
Sanksi berupa tindakan administratif dijatuhkan:
a.
sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha;
b.
dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha dari Pelaku Usaha; dan/atau
c.
dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas.
(2)
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria yang memenuhi unsur pelanggaran ketentuan Undang-Undang.
Pasal 6
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penetapan pembatalan Perjanjian;
b.
perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal;
c.
perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat;
d.
perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
e.
penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
f.
penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
g.
pengenaan denda, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
(1)
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan , , , , , , , , , , dan/atau Undang-Undang.
(2)
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada:
a.
sebagian Perjanjian; atau
b.
keseluruhan Perjanjian.
(3)
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan dalam hal sebagian ketentuan dalam Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentuan Undang-Undang.
(4)
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan keseluruhan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh ketentuan atau hampir seluruh ketentuan dalam Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentuan Undang-Undang.
Pasal 8
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Undang-Undang.
Pasal 9
(1)
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan , , , , , , , , , dan/atau Undang-Undang.
(2)
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penghentian kegiatan yang mengakibatkan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa;
b.
penghentian kegiatan yang mengakibatkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa;
c.
penghentian penolakan atau tindakan menghalangi Pelaku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama;
d.
penghentian kegiatan yang menghalangi Konsumen atau pelanggan Pelaku Usaha pesaing dalam melakukan hubungan usaha dengan Pelaku Usaha pesaingnya itu;
e.
penghentian kegiatan yang membatasi peredaran atau penjualan barang atau jasa di Pasar Bersangkutan;
f.
penghentian diskriminasi;
g.
penghentian jual rugi atau penetapan harga jual yang sangat rendah;
h.
penghentian kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi komponen barang atau jasa;
i.
penghentian Persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender;
j.
penghentian Persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan;
k.
penghentian Persckongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha pesaing;
l.
perintah kepada Pelaku Usaha untuk memberhentikan direksi atau komisaris yang menjabat rangkap; dan/atau
m.
perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi untuk melepaskan kepemilikan saham silang.
Pasal 10
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Undang-Undang.
Pasal 11
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Undang-Undang.
Pasal 12
(1)
Tindakan administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadi.nya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau
b.
paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
(2)
Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Pasal 13
(1)
Tindakan administratif berupa denda yang tercantum dalam putusan Komisi, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan piutang negara dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
a.
dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b.
durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c.
faktor yang meringankan;
d.
faktor yang memberatkan; dan/atau
e.
kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
Pasal 15
Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Pelaku Usaha melakukan aktivitas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan sejenisnya;
b.
Pelaku Usaha menghentikan secara sukarela atas perilaku anti kompetitif sejak timbulnya perkara;
c.
Pelaku Usaha belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis terkait larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
d.
Pelaku Usaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan;
e.
Pelaku Usaha bukan sebagai pemimpin/inisiator dari pelanggaran; dan/atau
f.
dampak pelanggaran tidak signifikan terhadap persaingan.
Pasal 16
Faktor yang memberatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
Pelaku Usaha pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
b.
Pelaku Usaha berperan sebagai inisiator dalam pelanggaran.
Pasal 17
Kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf e berdasarkan pada kondisi keuangan perusahaan yang dapat mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi jika dikenakan tingkat denda tertentu.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.