Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penggelapan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.