Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1955 Tentang Pengubahan/penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab Iv Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan