Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah Radio Aktif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.
2.
Limbah radioaktif tingkat rendah adalah limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat aman (clearance level) tetapi di bawah tingkat sedang, yang tidak memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan.
3.
Limbah radioaktif tingkat sedang adalah limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat tinggi yang tidak memerlukan pendingin, dan memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan.
4.
Limbah radioaktif tingkat tinggi adalah limbah radioaktif dengan tingkat aktivitas di atas tingkat sedang, yang memerlukan pendingin dan penahan radiasi dalam penanganan pada keadaan normal dan pengangkutan, termasuk bahan bakar nuklir bekas.
5.
Tingkat aman adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas atau tingkat kontaminasi, dan atau aktivitas total pada atau di bawah nilai tersebut, sumber radiasi dibebaskan dari pengawasan.
6.
Penghasil limbah radioaktif adalah Pemegang Izin yang karena kegiatannya menghasilkan limbah radioaktif.
7.
Pengelola limbah radioaktif adalah Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana, yang melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif.
8.
Pengelolaan limbah radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau pembuangan limbah radioaktif.
9.
Pengolah limbah radioaktif adalah Penghasil limbah radioaktif atau Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana yang mengolah limbah radioaktif.
10.
Pengolahan limbah radioaktif adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah radioaktif sehingga apabila disimpan dan atau dibuang tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup.
11.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang klasifikasi limbah radioaktif, manajemen perizinan, pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan limbah radioaktif, program jaminan kualitas, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, program pengolahan limbah radioaktif tambang bahan galian nuklir dan tambang lainnya, program dekomisioning, serta penanggulangan kecelakaan nuklir dan atau radiasi.

Pasal 3

Pengelolaan limbah radioaktif harus berdasarkan Asas Proteksi Radiasi yang meliputi asas justifikasi, limitasi, dan optimisasi.

Pasal 4

Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi dan atau kontaminasi.

Pasal 5

(1)
Limbah radioaktif diklasifikasikan dalam jenis limbah radioaktif tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.
(2)
Pengklasifikasian limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 6

Limbah radioaktif yang telah diklasifikasikan sebagaimana dimaksud dalam harus dikelompokkan berdasarkan kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif yang meliputi : dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas memberitahukan kepada Badan Pelaksana.

Pasal 8

(1)
Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang akan melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas.
(2)
Izin untuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah ada bukti kerjasama dengan atau penunjukan dari Badan Pelaksana.

Pasal 9

Pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif yang dihasilkan dari penambangan bahan galian nuklir dan nonnuklir wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas.

Pasal 10

(1)
Pembangunan dan pengoperasian instalasi penyimpanan lestari limbah radioaktif wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi izin tapak, izin konstruksi, dan izin operasi.

Pasal 11

Badan Pelaksana bertanggung jawab atas :
a.
penyusunan dan penetapan prosedur dan petunjuk teknis pengelolaan limbah radioaktif;
b.
pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari aplikasi teknik nuklir dan penghasil limbah radioaktif lainnya, untuk diolah, disimpan sementara atau disimpan lestari;
c.
penyediaan tempat penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, dan penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi; dan
d.
pembinaan teknis pengelolaan limbah radioaktif terhadap Pengelola dan Penghasil limbah radioaktif.

Pasal 12

Penghasil limbah radioaktif harus mengusahakan volume dan aktivitas limbah radioaktif serendah mungkin melalui perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi yang tepat.

Pasal 13

(1)
Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah radioaktif tersebut, sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana.
(2)
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat langsung dilepas ke lingkungan apabila telah mencapai tingkat aman.
(3)
Batasan tingkat aman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 14

(1)
Penghasil limbah radioaktif harus menyediakan tempat penampungan sesuai dengan volume dan karakteristik limbah radioaktif.
(2)
Tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 15

Penghasil limbah radioaktif harus mempunyai peralatan yang dapat digunakan untuk mendeteksi limbah radioaktif.

Pasal 16

(1)
Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus membuat dan menyimpan catatan yang sekurang-kurangnya meliputi :
a.
kuantitas;
b.
karakteristik; dan
c.
waktu dihasilkannya limbah radioaktif.
(2)
Salinan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 17

# Bagian Keempat ## Limbah Radioaktif Dari Luar Negeri

Pasal 18

(1)
Limbah radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan untuk disimpan di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk limbah radioaktif yang berasal dari zat radioaktif yang diproduksi di dalam negeri.
(3)
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat disimpan di Indonesia setelah dibuktikan dengan adanya dokumen yang menyatakan zat radioaktif tersebut berasal dan diproduksi dari Indonesia.

Pasal 19

(1)
Bahan bakar nuklir bekas dilarang untuk diolah oleh Penghasil limbah radioaktif.
(2)
Bahan bakar nuklir bekas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disimpan sementara sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.
(3)
Setelah penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bahan bakar nuklir bekas harus diserahkan kepada Badan Pelaksana untuk penyimpanan lestari atau dikirim kembali ke negara asal.

Pasal 20

•
(1) Tempat penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
•
a. lokasi bebas banjir;
•
b. tahan terhadap gempa;
•
c. didesain sehingga terhindar dari terjadinya kekritisan;
•
d. dilengkapi dengan peralatan proteksi radiasi;
•
e. dilengkapi dengan sistem pendingin;
•
f. dilengkapi dengan penahan radiasi;
•
g. dilengkapi dengan sistem proteksi fisik; dan
•
h. dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi.
•
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 21

•
(1) Pengolahan limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang dapat dilakukan sendiri oleh Penghasil limbah radioaktif.
•
(2) Limbah radioaktif yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diserahkan kepada Badan Pelaksana.
•
(3) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang yang tidak mengolah sendiri limbah radioaktifnya harus menyerahkan limbah radioaktif kepada Pengolah limbah radioaktif, yaitu :
•
a. Badan Pelaksana; atau
•
b. Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau yang ditunjuk oleh Badan Pelaksana.
•
(4) Penyerahan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) harus dilengkapi dengan berita acara serah terima yang memuat :
•
a. kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif; dan
•
b. waktu penyerahan limbah radioaktif.
•
(5) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diserahkan kepada Badan Pengawas oleh Penghasil limbah radioaktif untuk ayat (2) dan ayat (3) huruf a, dan oleh Pengolah limbah radioaktif untuk ayat (3) huruf b.

Pasal 22

1.
Limbah radioaktif tingkat tinggi yang bukan bahan bakar nuklir bekas dilarang untuk diolah oleh Penghasil limbah radioaktif.
2.
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disimpan sementara oleh Penghasil limbah radioaktif.
3.
Setelah penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), limbah radioaktif tingkat tinggi harus diserahkan kepada Badan Pelaksana atau dikirim kembali ke negara asal.
4.
Penyerahan limbah radioaktif kepada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disertai dengan berita acara serah terima yang memuat :
a.
kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif; dan
b.
waktu penyerahan limbah radioaktif.
5.
Pengiriman kembali limbah radioaktif ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disertai bukti pengiriman dan catatan yang memuat :
a.
kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif; dan
b.
waktu pengiriman.
6.
Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan salinan bukti pengiriman dan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus diserahkan kepada Badan Pengawas oleh Penghasil Limbah.

Pasal 23

Jangka waktu penyerahan salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak penyerahan atau pengiriman kembali limbah radioaktif.

Pasal 24

1.
Pengolah limbah radioaktif harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya :
a.
mempunyai program dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala;
b.
melakukan analisis limbah radioaktif secara lengkap sebagai tahapan untuk menentukan metode pengolahan yang tepat;
c.
memiliki sistem proteksi untuk mengendalikan tingkat radiasi dan kontaminasi;
d.
menggunakan unit pengolah yang sesuai dengan metode pengolahannya; dan
e.
mempunyai tempat penampungan sementara limbah radioaktif.
2.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 25

Pengangkutan limbah radioaktif wajib memenuhi ketentuan pengangkutan zat radioaktif dan pengangkutan pada umumnya.

Pasal 26

(1)
Tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
lokasi bebas banjir;
b.
tahan terhadap gempa;
c.
desain bangunan disesuaikan dengan kuantitas dan karakteristik limbah, dan upaya pengendalian pencemaran;
d.
dilengkapi dengan peralatan proteksi radiasi; dan
e.
dilakukan pemantauan secara berkala.
(2)
Tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat tinggi harus memenuhi persyaratan tambahan sekurang-kurangnya adanya sistem pendingin dan penahan radiasi, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 27

(1)
Penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(2)
Tempat penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
lokasi bebas banjir dan terhindar dari erosi;
b.
lokasi tahan terhadap gempa dan memenuhi karakteristik materi bumi dan sifat kimia air;
c.
dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi dan radioaktivitas lingkungan;
d.
dilengkapi dengan sistem pendingin;
e.
dilengkapi dengan sistem penahan radiasi;
f.
dilengkapi dengan sistem proteksi fisik;
g.
memenuhi distribusi populasi penduduk dan tata wilayah sekitar lokasi penyimpanan; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.