Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
3.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah.
4.
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
5.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.
6.
Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran Belanja Daerah.
7.
Kas adalah tempat penyimpanan uang Daerah yangditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
8.
Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja Pengguna Anggaran Daerah.
9.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
10.
Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan Kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
11.
Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
12.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Daerah.
13.
Belanja daerah adalah semua pengeluaran Kas daerah dalam periode tahun anggaran yang menjadi beban Daerah.
14.
pembiayaan adalah transaksi Keuangan Daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
15.
Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan terhadap realisasi belanja daerah dan merupakan komponen pembiayaan.
16.
Barang daerah adalah semua barang milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
17.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak daerah atau kewajiban pihak lain kepada Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
20.
Perangkat Daerah adalah orang/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.

Pasal 2

(1)
Kepala Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2)
Selaku pejabat Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.

Pasal 3

(1)
Kepala Daerah menetapkan terlebih dahulu para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan surat keputusan untuk dapat melaksanakan anggaran.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi setiap Pejabat Pengelola Keuangan

Pasal 4

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.

Pasal 5

APBD merupakan dasar pengelolaan Keuangan Daerah dalam tahun anggaran tertentu.

Pasal 6

Tahun fiskal APBD sama dengan tahun fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1)
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
(2)
APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah.

Pasal 8

APBD disusun dengan pendekatan kinerja.

Pasal 9

Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.

Pasal 10

(1)
Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(2)
Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
(3)
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
(4)
Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu dicatat sebagai saldo awal pada APBD tahun berikutnya, sedangkan realisasi Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Lalu dicatat sebagai saldo awal pada perubahan APBD.

Pasal 11

Semua transaksi Keuangan Daerah baik Penerimaan Daerah maupun Pengeluaran Daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.

Pasal 12

(1)
Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam bagian anggaran tersendiri.
(2)
Pengeluaran yang dibebankan pada pengeluaran tidak tersangka adanya untuk penanganan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah Daerah.

Pasal 13

(1)
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2)
Dana Cadangan dibentuk dengan kontribusi tahunan dari penerimaan APBD, kecuali dari dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat.

Pasal 14

(1)
Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang :
a.
kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;
b.
kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD;
c.
prinsip-prinsip pengelolaan kas;
d.
prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan;
e.
tata cara pengadaan barang dan jasa;
f.
prosedur melakukan Pinjaman Daerah;
g.
prosedur pertanggungjawaban keuangan;
h.
dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.
(3)
Sistem dan prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah serta tatacara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha Keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 15

(1)
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a.
Pendapatan Daerah;
b.
Belanja Daerah;
c.
Pembiayaan.
(2)
Selisih lebih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut surplus anggaran.
(3)
Selisih kurang Pendapatan Daerah terhadap Belanja daerah disebut defisit anggaran.
(4)
Jumlah Pembiayaan sama dengan jumlah surplus/defisit anggaran.

Pasal 16

(1)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan
(2)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dirinci menurut sumber pembiayaan.

Pasal 17

Anggaran untuk pembiayaan pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan dalam bagian anggaran pengeluaran tidak tersangka.

Pasal 18

(1)
Pengganggaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam dialokasikan dari sumber penerimaan APBD.
(2)
Semua sumber penerimaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD.
(3)
Pengeluaran untuk menutup kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan dibebankan pada rekening Dana Cadangan.
(4)
Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

Pasal 19

•
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(1)
Apabila diperkirakan Pendapatan Daerah lebih kecil dari rencana belanja, Daerah dapat melakukan pinjaman.
(2)
Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.
(3)
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah.
(4)
Sumber-sumber pembiayaan lain dan inevstasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Daerah.
(5)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pengelolaan sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan setiap akhir tahun anggaran melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD.

Pasal 20

(1)
APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam memuat :
a.
sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja;
b.
standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan;
c.
bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal/pembangunan.
(2)
Untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, dikembangkan standar analisa belanja, tolok ukur kinerja dan standar biaya.

Pasal 21

(1)
Dalam rangka menyiapkan rancangan APBD Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijaksanaan umum APBD.
(2)
Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun strategi dan prioritas APBD.
(3)
Berdasarkan strategi dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyiapkan rancangan APBD.

Pasal 22

(1)
Kepala Daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Apabila rancangan APBD tidak disetujui DPRD, Pemerintah Daerah berkewajiban menyempurnakan rancangan APBD tersebut.
(3)
Penyempurnaan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disampaikan kembali kepada DPRD.
(4)
Apabila rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak disetujui DPRD, pemerintah Daerah menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan Keuangan Daerah.

Pasal 23

(1)
Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan :
a.
Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis;
b.
Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan;
c.
Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(2)
Perubahan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran tertentu berakhir.

Pasal 24

(1)
Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima Pendapatan Daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan tersebut.
(2)
Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan atau jasa dan dari penyimpanan dan atau penempatan uang Daerah merupakan Pendapatan Daerah.
(3)
Pendapatan Daerah disetor sepenuhnya tepat pada waktunya ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 26

Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otoritasi atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 27

(1)
Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
(2)
Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.

Pasal 28

(1)
Pengguna Anggaran Daerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran untuk melaksanakan

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.