Justisio

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Bulgaria On Economic Cooperation)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria mengenai Kerja Sama Ekonomi (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Bulgaria on Economic Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2009 di Lombok, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bulgaria, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bulgaria, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.