Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan;
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia;
6.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia yang disingkat Perum Peruri;
7.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia;
8.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia;
9.
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia;
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang denpn baik;
11.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
13.
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

Pasal 2

Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Tunggal yang diberi wewenang untuk melaksanakan pencetakan kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

(1)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan/cabang di seluruh Indonesia dengan persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Perusahaan bertujuan turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha-usaha di bidang percetakan uang dan barang-barang lainnya.

Pasal 6

Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia;
b.
mencetak barang-barang cetakan berharga, surat-surat berharga dan barang-barang cetakan lainnya serta membuat barang-barang logam untuk Pemerintah, Bank Indonesia dan Bank-bank Pemerintah lainnya, Lembaga-lembaga Negara serta Umum;
c.
membuat kertas uang, kertas cetak berharga ("security paper"), logam untuk uang, dan bahan dasar lainnya;
d.
melakukan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dengan persetujuan Menteri.

Pasal 7

Mengingat kekhususan kegiatan usaha perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , maka segi-segi keamanan ("security") harus selalu diperhatikan didalam pelaksanaan tujuan Perusahaan.

Pasal 8

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , berdasarkan penetapan Menteri.
(3)
Setiap penambahan dan penarikan kembali modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk di dalam Perusahaan menurut ketentuan dalam .
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6)
Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari :
a.
dana intern perusahaan;
b.
penyertaan
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan dalam Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

Pasal 12

Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.

Pasal 14

(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Pasal 15

Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d.
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g.
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
l.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.