Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pengalihan barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas 2 (dua) unit turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir.H.Juanda yang dananya berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 serta rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
turbin unit I dengan nilai Rp19.903.300.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah); dan
b.
turbin unit II dengan nilai Rp19.917.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.