Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DISTRIBUSI II