Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengembangan armada niaga Nasional.

Pasal 2

Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, mempunyai maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional sesuai denpn ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
a.
Melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta juga alat-alat perlengkapan kapal yang untuk selanjutnya dijual, disewa-belikan ataupun disewakan kepada perusahaan-perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik-pemilik kapal yang membutuhkannya;
b.
Melakukan pengadaan keperluan/perlengkapan dok dan galangan kapal;
c.
Melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan-kegiatan usaha dibidang pelayaran, docking dan galangan kapal;
d.
Melakukan usaha-usaha lain yang bersifat menunjang kegiatan pengembangan armada niaga nasional.

Pasal 3

(1)
Modal dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan akan disetor sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
(2)
Dari jumlah modal yang ditempatkan tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia diambil bagian masing-masing sejumlah Rp. 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dan Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
(3)
Dari jumlah modal yang disetor tersebut pada ayat (1) pasal ini, oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia disetor masing-masing sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
(4)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.

Pasal 5

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan tersebut pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.