Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Impor Tepung Gandum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2009/07-PMK.011-2009Per.HTM 1/2
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07
2.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
Atas impor tepung gandum (pos Tarif 1101.00.10.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 5% (lima perseratus).
Pasal 3
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam , berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.