Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.06/2022 Tahun 2022 Tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
2.
Panitia Urusan Piutang Negara selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
3.
Pengurusan Piutang Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 dan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
4.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan menghapuskan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih daerah.
5.
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih daerah.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
11.
Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal, selanjutnya disingkat PPDTO, adalah surat yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
12.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
13.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Pasal 2
Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan
b.
piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Pasal 3
(1)
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana
dimaksud dalam , terdiri atas: 1A. Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau 2B. Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(2)
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Nilai ekonomis Barang Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
(4)
Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya.
Pasal 4
(1)
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum.
(2)
Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas: 1A. Piutang Daerah yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya;
b.
Piutang Daerah yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarnya karena tidak ada atau tidak jelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya;
c.
Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau
d.
Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan Piutang Daerah; dan
b.
menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, untuk melaksanakan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam dalam menyelesaikan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, bertugas:
a.
melakukan pengelolaan Piutang Daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan penghapusan sesuai Peraturan Menteri ini; dan
b.
melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melakukan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang:
a.
menerbitkan surat PPDTO terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusan kepada PUPN sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b.
mengajukan usulan penghapusan Piutang Daerah yang telah ditetapkan PPDTO kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
c.
kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 7
(1)
Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana
dimaksud dalam meliputi:
a.
Penghapusan Secara Bersyarat; dan
b.
Penghapusan Secara Mutlak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diterbitkan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Pasal 8
(1)
Penerbitan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan.
(2)
Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau
b.
penagihan dengan kegiatan optimalisasi.
(3)
Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilakukan.
(4)
Penagihan dengan kegiatan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 10
(1)
Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain: 1) Kejaksaan; 2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai wilayah kerja; dan/atau 3) pihak ketiga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan parate eksekusi jaminan kebendaan;
c.
crash program penyelesaian Piutang Daerah;
d.
gugatan melalui lembaga peradilan;
e.
penghentian layanan kepada Penanggung Utang;
f.
konversi piutang menjadi penyertaan modal daerah;
g.
penjualan hak tagih/piutang; dan/atau
h.
penyerahan aset untuk pembayaran utang (debt to asset swap).
(2)
Selain penagihan dengan upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat melakukan upaya optimalisasi lain sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
(3)
Tata cara penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 11
(1)
Kerjasama penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
(2)
Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a.
daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
b.
pola kerja penagihan bersama;
c.
pendanaan; dan
d.
jangka waktu kegiatan.
Pasal 12
(1)
Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPDTO.
(3)
Bentuk dan format surat PPDTO sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1)
Piutang Daerah dengan kategori macet ditetapkan sebagai PPDTO sebagaimana dimaksud dalam , dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun:
a.
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
b.
tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.