Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kekayaan Negara Dipisahkan selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Penatausahaan KND adalah serangkaian kegiatan penyelenggaraan administrasi data dan informasi KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pencatatan KND adalah kegiatan pengadministrasian KND yang meliputi pengumpulan, pendaftaran, dan pengolahan dokumen sumber menjadi data dan informasi KND.
4.
Pemutakhiran KND adalah kegiatan pendataan, verifikasi, rekonsiliasi, serta pembaruan data dan informasi KND.
5.
Pelaporan KND adalah kegiatan pendokumentasian dan pelaporan data dan informasi KND.
6.
Penyimpanan Dokumen KND adalah kegiatan pencatatan, pemberkasan, pemeliharaan, dan pengamanan dokumen KND.
7.
Dokumen Sumber adalah data, dokumen, dan informasi KND yang menjadi dasar Penatausahaan KND.
8.
Perusahaan Negara adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
9.
Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan regional yang terdapat penyertaan Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
10.
Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang kepemilikannya oleh negara tidak terbagi atas saham, yang kekayaan awalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penyertaan secara langsung atau dinyatakan sebagai KND.
11.
Instansi Pemerintah Pusat Tertentu yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah yang mewakili pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pengawasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pendampingan pada Lembaga Keuangan Internasional.
12.
Laporan Penatausahaan KND adalah laporan pelaksanaan kegiatan Penatausahaan KND yang disusun secara semesteran dan tahunan.
13.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
14.
Direktur Jenderal adalah pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.
15.
Direktur adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KND.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penatausahaan KND.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Penatausahaan KND yang tertib, terarah, transparan, dan akuntabel.
(3)
Peraturan Menteri ini memiliki sasaran yaitu:
a.
tercapainya kesamaan persepsi dan penafsiran Penatausahaan KND;
b.
terwujudnya keterpaduan Penatausahaan KND dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi; dan
c.
tersedianya basis data KND yang runtut waktu, valid, terintegrasi, dan komprehensif.

Pasal 3

Ruang lingkup Penatausahaan KND meliputi:
a.
Pencatatan KND;
b.
Pemutakhiran KND;
c.
Pelaporan KND; dan
d.
Penyimpanan Dokumen KND.

Pasal 4

Pihak yang terlibat dalam Penatausahaan KND meliputi:
a.
Menteri selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan KND yang melaksanakan Penatausahaan KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pimpinan Instansi Pemerintah selaku pembina, pengawas, dan/atau pendamping dalam pengelolaan KND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
pimpinan Badan Hukum Lainnya selaku pengelola KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Penatausahaan KND oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan Direktur.

Pasal 6

Instansi Pemerintah yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain:
a.
Sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kedeputian yang ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai pembina dan pengawas Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang terdapat saham negara;
b.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai unit organisasi eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan;
c.
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sebagai unit organisasi eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan Lembaga Keuangan Internasional; dan
d.
Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai pengawas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 7

Badan Hukum Lainnya yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain:
a.
Bank Indonesia;
b.
Lembaga Penjamin Simpanan;
c.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
d.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
e.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
f.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan
g.
lain-lain badan hukum yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang kayaannya merupakan KND.

Pasal 8

(1)
Objek Penatausahaan KND meliputi KND pada:
a.
Perusahaan Negara;
b.
Lembaga Keuangan Internasional; dan
c.
Badan Hukum Lainnya.
(2)
Penatausahaan KND pada Perusahaan Negara dan Lembaga Keuangan Internasional dilaksanakan melalui Instansi Pemerintah.
(3)
Penatausahaan KND pada Badan Hukum Lainnya dilaksanakan oleh masing-masing Badan Hukum Lainnya.
(4)
Pengecualian dari ketentuan ayat (3), Penatausahaan KND pada Badan Hukum Lainnya yang berbentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dilaksanakan melalui Instansi Pemerintah.
(5)
Dalam hal Penatausahaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan, Penatausahaan KND dilakukan secara langsung pada masing-masing Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 9

Dokumen Sumber dalam Penatausahaan KND, antara lain:
a.
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan KND;
b.
keputusan pimpinan kementerian/lembaga;
c.
anggaran dasar dan perubahannya;
d.
perjanjian-perjanjian;
e.
surat yang memuat informasi KND;
f.
surat tanda kepemilikan penyertaan/surat saham;
g.
laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, dan pengawasan pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan/atau
h.
laporan pelaksanaan pengelolaan KND pada Badan Hukum Lainnya.

Pasal 10

(1)
Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal memiliki kewenangan:
a.
menerima laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, pengawasan pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pengelolaan KND pada Badan Hukum Lainnya;
b.
melakukan koordinasi dengan Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Badan Hukum Lainnya dalam Penatausahaan KND; dan
c.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pimpinan Instansi Pemerintah memiliki kewenangan:
a.
menerima laporan pelaksanaan pengelolaan KND dari Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal memiliki tanggung jawab atas:
a.
Pencatatan KND;
b.
Pemutakhiran KND;
c.
Pelaporan KND;
d.
Penyimpanan Dokumen KND; dan
e.
pelaksanaan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab:
a.
menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan KND pada Perusahaan Negara, pendampingan pengelolaan KND pada Lembaga Keuangan Internasional, atau pengawasan pengelolaan KND pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum kepada Direktur Jenderal; dan
b.
melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan Penatausahaan KND sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pimpinan Badan Hukum Lainnya memiliki tanggung jawab:
a.
menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan KND kepada Direktur Jenderal; dan
b.
melaksanakan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pendampingan Lembaga Keuangan Internasional, atau pengawasan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, Instansi Pemerintah menyusun laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
(2)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
ringkasan eksekutif;
b.
informasi umum;
c.
evaluasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan/atau pendampingan pengelolaan KND; dan
d.
arah pengembangan dalam pengelolaan KND.
(3)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
b.
ringkasan kinerja Perusahaan Negara atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
c.
ringkasan manfaat dari keanggotaan Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional; dan/atau
d.
dokumen lain yang memuat informasi yang dapat memengaruhi nilai KND pada Perusahaan Negara, Lembaga Keuangan Internasional, atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyusunan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun secara:
a.
semesteran; dan
b.
tahunan.
(2)
Laporan pelaksanaan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah periode semester berakhir.
(3)
Laporan pelaksanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah periode tahun berakhir.

Pasal 14

(1)
Dalam pengelolaan KND, Badan Hukum Lainnya menyampaikan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf h.
(2)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
laporan keuangan semesteran;
b.
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;

Menampilkan 14 dari 22 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.