Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
2.
Jabatan Fungsional AKPD Ahli Pertama yang selanjutnya disebut Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional AKPD Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
3.
Jabatan Fungsional AKPD Ahli Muda yang selanjutnya disebut Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional AKPD Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional AKPD.
4.
Jabatan Fungsional AKPD Ahli Madya yang selanjutnya disebut Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional AKPD Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
5.
Jabatan Fungsional AKPD Ahli Utama yang selanjutnya disebut Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional AKPD Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. MENTERI KEUANGAN
6.
Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
7.
Analisis Keuangan Pusat dan Daerah adalah kegiatan analisis di bidang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
8.
Sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh AKPD untuk mendapatkan masukan atas hasil analisis dan rekomendasi.
9.
Penilaian Prestasi Kerja AKPD adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja jabatan fungsional AKPD.
10.
Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap AKPD pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
11.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang AKPD.
12.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh AKPD atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.
Rencana Kerja Tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan instansi pemerintah.
14.
Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
15.
Pejabat Penilai adalah pimpinan tinggi pratama di unit yang bersangkutan.
16.
Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
17.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. MENTERI KEUANGAN
18.
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AKPD dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
19.
Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan pokok dan tambahan AKPD.
20.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
21.
Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal dan pendidikan non formal.
22.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
23.
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur.
24.
Pendidikan dan Pelatihan adalah salah satu jenis pendidikan non formal yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.

Pasal 2

(1)
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) tugas pokok dan 7 (tujuh) tugas tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
(2)
Uraian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci berdasarkan:
a.
langkah pelaksanaan;
b.
satuan hasil;
c.
bukti fisik; dan MENTERI KEUANGAN

Pasal 3

Rincian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Penilaian Prestasi Kerja AKPD terdiri atas unsur:
a.
SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen); dan
b.
Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
(3)
Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.

Pasal 5

(1)
AKPD menyusun SKP sesuai dengan jenjang jabatan.
(2)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penjabaran Rencana Kerja Tahunan Instansi yang berorientasi pada hasil akhir secara nyata dan terukur, dengan rincian:
a.
Ahli Pertama, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok meliputi melakukan identifikasi dan inventarisasi data, melakukan pengolahan dan analisis data, dan sosialisasi/bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
b.
Ahli Muda, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok meliputi melakukan pengolahan dan analisis data, melakukan monitoring dan evaluasi, dan sosialisasi/bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. MENTERI KEUANGAN
c.
Ahli Madya dan Ahli Utama, paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok atau paling sedikit 2 (dua) kegiatan tugas pokok dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
paling sedikit 3 (tiga) kegiatan tugas pokok meliputi:
a)
melakukan identifikasi dan inventarisasi data, memberikan rekomendasi, dan sosialisasi/ bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah;
b)
pengolahan dan analisis data, memberikan rekomendasi, dan sosialisasi/ bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah; atau
c)
melakukan monitoring dan evaluasi, memberikan rekomendasi, dan sosialisasi/bimbingan teknis terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
2.
paling sedikit 2 (dua) kegiatan tugas pokok yaitu memberikan rekomendasi dan sosialisasi/bimbingan teknis dengan menggunakan hasil pengolahan dan analisis data serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh jenjang dibawahnya pada tahun sebelumnya.
(3)
Penentuan jumlah kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja efektif satu tahun.
(4)
Setiap tugas pokok yang ditetapkan dalam SKP diberikan bobot sesuai dengan tingkat kesulitan kegiatan yang dicerminkan oleh beban kerja masing-masing butir kegiatan.
(5)
Selain melaksanakan tugas pokok, AKPD dapat melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan dalam SKP dan diberikan bobot dengan ketentuan:
a.
maksimal 20% dari hasil capaian tugas tambahan apabila tugas pokok sejumlah 3 (tiga) kegiatan;
b.
maksimal 10% dari hasil capaian tugas tambahan apabila tugas pokok lebih dari 3 (tiga) kegiatan.
(6)
Dalam penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditetapkan Target yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja yang meliputi aspek:
a.
Kuantitas (Target output), dapat berupa dokumen, laporan, paket, buku, dan lain-lain; MENTERI KEUANGAN
b.
Kualitas (Target kualitas) dengan memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik dan diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus); dan
c.
Waktu (Target waktu) dengan memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kegiatan, misalnya bulanan, triwulanan, kwartal, semester, dan tahunan, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
(7)
Dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibiayai/dianggarkan, maka dapat disertai aspek biaya dalam penyusunan SKP.
(8)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan tinggi pratama di unit yang bersangkutan setiap tahun pada awal Januari.
(9)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontrak kerja.
(10)
SKP dibuat rangkap 4 (empat) dengan ketentuan lembar pertama untuk AKPD, lembar kedua untuk Pejabat Penilai, lembar ketiga untuk pimpinan unit kerja, dan lembar keempat untuk unit yang membidangi urusan kepegawaian.

Pasal 6

(1)
Dalam hal SKP tidak disetujui, maka SKP dimaksud disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang bersangkutan untuk mendapatkan keputusan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.

Pasal 7

AKPD yang mutasi setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

Pasal 8

AKPD yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. MENTERI KEUANGAN
•
8.-

Pasal 9

Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.

Pasal 10

Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

SKP AKPD dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
91 - 100 : Sangat baik
b.
76 - 90 : Baik
c.
61 - 75 : Cukup
d.
51 - 60 : Kurang
e.
50 ke bawah : Buruk.

Pasal 12

Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah yang diukur berdasarkan aspek kuantitas, kualitas, dan waktu.

Pasal 13

Pedoman penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 14

Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN

Pasal 15

(1)
Perilaku kerja AKPD dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
91 - 100 : Sangat baik
b.
76 - 90 : Baik
c.
61 - 75 : Cukup
d.
51 - 60 : Kurang
e.
50 ke bawah : Buruk.
(2)
Perilaku kerja AKPD dapat dinilai dari aspek:
a.
orientasi pelayanan;
b.
integritas;
c.
komitmen;
d.
disiplin;
e.
kerjasama; dan
f.
kepemimpinan.
(3)
Penilaian perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan sistem penilaian perilaku pada unit kerja atau melalui pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap AKPD yang dinilai, dengan mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.

Pasal 16

Penilaian Perilaku Kerja AKPD dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 17

(1)
Prestasi Kerja AKPD dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
91 - ke atas : Sangat baik
b.
76 - 90 : Baik
c.
61 - 75 : Cukup
d.
51 - 60 : Kurang
e.
50 ke bawah : Buruk. MENTERI KEUANGAN
(2)
Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilakukan dengan cara menggabungkan antara unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja AKPD.

Pasal 18

Penilaian Prestasi Kerja AKPD dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 19

Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya terkait dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat menyusun kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional AKPD.

Pasal 21

(1)
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD dilakukan dengan membagi jumlah beban kerja 1 (satu) tahun dengan Jam Kerja Efektif 1 (satu) tahun.
(2)
Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan Jam Kerja Efektif yang berlaku pada unit kerja masing-masing.
(3)
Beban kerja untuk masing-masing uraian kegiatan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan komposisi sebagai berikut:
a.
Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya minimal 90% (Sembilan puluh per seratus); dan
b.
Ahli Utama maksimal 10% (sepuluh per seratus).

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 70 pasal. Masuk untuk akses penuh.