Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi;
b.
jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
c.
jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
d.
jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring;
e.
jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi;
f.
jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor;
g.
jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan
h.
penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, pengajar, dan peserta.
(4)
Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, asesor, dan peserta.
(5)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.