a.pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b.koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c.pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d.penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e.pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f.pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g.koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h.pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i.pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j.koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k.koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
l.pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
n.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
o.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
p.pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.