Justisio

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BKPM dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No. 106311 A

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BKPM menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c.
pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d.
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e.
pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f.
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g.
koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h.
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i.
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j.
koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k.
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
l.
pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
n.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
o.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
p.
pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

BKPM terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e.
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
j.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.

Pasal 7

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3)
Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4)
Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. SK No. 106311 A
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c.
pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
d.
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia; SK No. 106316 A
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2)
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c.
pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c.
pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d.
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2)
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.