Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.