Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
7.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
11.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
12.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.
Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional adalah suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
15.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
17.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
18.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah.
19.
Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Sinergi BAS adalah upaya sinergi dan pengintegrasian antara BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional.
20.
Forum Sinergi BAS adalah forum koordinasi pengelola BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
21.
Kode Referensi yang selanjutnya disebut Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
22.
Standardisasi Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang selanjutnya disebut Standardisasi adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui proses penyederhanaan BAS eksisting dan/atau perluasan Referensi BAS baru yang memedomani konsep, substansi, format, kualitas, dan struktur yang sama dalam rangka pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan serta memfasilitasi pertukaran informasi dan integrasi kodefikasi dan nomenklatur yang efektif serta berkelanjutan antar sistem yang berbeda.
23.
Pemetaan Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang selanjutnya disebut Pemetaan adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar dapat dipadankan sesuai kerangka sinergi kebijakan fiskal nasional dan/atau penjabaran dan penyelarasan (cascading) kinerja sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
24.
Penandaan anggaran yang selanjutnya disebut Penandaan adalah proses identifikasi, klasifikasi, dan pelacakan anggaran yang dialokasikan untuk tujuan atau kebijakan tertentu dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan memastikan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas pengeluaran publik sesuai dengan prioritas kebijakan yang telah ditetapkan.
25.
Penyusunan Taksonomi Baru adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa penyusunan klasifikasi baru untuk dihubungkan dengan hasil Pemetaan dalam rangka menjembatani proses pelaporan selanjutnya.
26.
Pemutakhiran Kode dan Nomenklatur BAS yang selanjutnya disebut Pemutakhiran adalah metode Sinergi BAS dalam menyelaraskan referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan cara penambahan data baru secara berkala. menyesuaikan kebutuhan perubahan kebijakan fiskal nasional pada masing-masing BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
27.
Klasifikasi Fungsi yang selanjutnya disebut Fungsi adalah klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan Keuangan Negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan Keuangan Negara.
28.
Sumber Dana adalah Referensi BAS Pemerintah Daerah yang diklasifikasikan berdasarkan Referensi akun penerimaan APBD baik pendapatan maupun penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan kedalaman informasi sampai dengan level yang memudahkan pelaporan pada APBD.
29.
Akun adalah klasifikasi pos atau rekening dalam rangka penyediaan informasi keuangan.
30.
Keluaran (output) yang selanjutnya disebut Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
31.
Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
32.
Klasifikasi Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan muatan RO yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
33.
Lokasi adalah lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi penerima manfaat suatu Keluaran atas pelaksanaan kegiatan pada Pemerintah dan subkegiatan pada Pemerintah Daerah, dapat berupa wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi spesifik pada bidang tertentu.
34.
Penerima Manfaat adalah kelompok/kategori spesifik dari masyarakat yang menjadi target penerima manfaat dari kegiatan pembangunan dan layanan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diidentifikasi berdasarkan data statistik terpilih dan/atau kriteria seperti demografi, sosial-ekonomi, geografis, atau kebutuhan khusus atau spesifik.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
penyelenggaran Sinergi BAS;
b.
kategori Sinergi BAS;
c.
penguatan koordinasi kelembagaan;
d.
kewajiban dan sanksi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.

Pasal 3

(1)
Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
a.
penyelarasan program;
b.
penyelarasan kegiatan;
c.
penyelarasan Keluaran; dan
d.
penyelarasan Referensi BAS lainnya, dengan memperhatikan kewenangan Daerah berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam kerangka Keuangan Negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
(2)
Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jembatan sinergi dan integrasi penyelenggaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
(3)
BAS pada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dikelola oleh Menteri.
(4)
BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5)
BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi Akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah.
(6)
Penyelenggaraan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional.
(7)
Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.
menyusun konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;
b.
konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
c.
pengelolaan TKD yang efektif.
(8)
Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dapat dimanfaatkan untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c termasuk untuk mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional.

Pasal 4

(1)
Penyelarasan program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mengacu dan selaras dengan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengacu dan selaras dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3)
Penyelarasan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mengacu dan selaras dengan RO dan KRO yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4)
Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan informasi yang dapat disetarakan antara BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(5)
Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
Sumber Dana;
b.
rekening;
c.
perangkat daerah;
d.
Fungsi;
e.
Lokasi;
f.
Hasil, dan/atau
g.
Penerima Manfaat Keluaran APBD.
(2)
Penyelarasan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan Referensi Akun yang disusun oleh Pemerintah dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelarasan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselaraskan dengan Referensi Akun yang disusun oleh Pemerintah.
(4)
Penyelarasan perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselaraskan dengan program dan kegiatan yang disusun oleh Pemerintah.
(5)
Penyelarasan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan Fungsi yang disusun oleh Pemerintah.
(6)
Penyelarasan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselaraskan dengan referensi spesifik pada bidang tertentu.
(7)
Penyelarasan Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan Hasil yang disusun oleh Pemerintah.
(8)
Penyelarasan Penerima Manfaat Keluaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselaraskan dengan Penerima Manfaat Keluaran APBN yang disusun oleh Pemerintah.
(9)
Penyelarasan program, kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam dan penyelarasan Kodefikasi BAS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan dalam rangka kodefikasi dan Pemutakhiran Sinergi BAS.

Pasal 6

(1)
Kodefikasi Sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan Keuangan Daerah dan pelaporan TKD secara digital.
(2)
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terstruktur dengan cara menggabungkan dan/atau menghubungkan antara kodefikasi BAS Pemerintah dan kodefikasi BAS Pemerintah Daerah.
(3)
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara berkala untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4)
Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan Keuangan Negara, serta perencanaan pembangunan Daerah dan pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam pedoman Sinergi BAS.
(6)
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu dasar Pemutakhiran BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai:
a.
salah satu dasar bahan pertimbangan dalam rangka pengelolaan kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk pengelolaan TKD yang efektif; dan/atau
b.
bahan acuan dalam rangka penyusunan kodefikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) minimal memuat informasi mengenai:
a.
manfaat strategis;
b.
metode penyelarasan; dan
c.
daftar kodefikasi.
(2)
Manfaat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjelasan atas dampak positif yang diharapkan tercapai dari pedoman Sinergi BAS yang berkontribusi pada pencapaian tujuan sinergi kebijakan fiskal nasional dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang serta dalam konteks yang lebih luas dan berkelanjutan.
(3)
Metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode penyelarasan Referensi dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang meliputi Standardisasi, Pemetaan, Penandaan, Penyusunan Taksonomi Baru, dan/atau Pemutakhiran.
(4)
Daftar kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar kodefikasi dan nomenklatur Sinergi BAS berdasarkan metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional melalui Sinergi BAS dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
pelaksanaan; dan
d.
pelaporan.
(2)
Penelusuran informasi pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan minimal terhadap data dan informasi mengenai rencana kerja Pemerintah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(3)
Penelusuran informasi pada tahap penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
a.
KEM PPKF dan KUA PPAS, termasuk melalui identifikasi informasi prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek prioritas nasional dalam KEM PPKF dan KUA PPAS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF;
b.
rancangan APBN dan rancangan APBD;
c.
APBN dan APBD beserta perubahannya;
d.
anggaran tematik Kementerian/Lembaga dan anggaran tematik Pemerintah Daerah;
e.
anggaran pajak daerah yang ditentukan penggunaannya;
f.
anggaran belanja wajib; dan/atau
g.
data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
(4)
Penelusuran informasi pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
a.
perubahan dokumen pelaksanaan anggaran pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
laporan keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim;
c.
laporan keuangan Pemerintah konsolidasian yang bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah Daerah konsolidasian yang bersifat interim;
d.
laporan statistik keuangan Pemerintah yang bersifat interim dan laporan statistik keuangan Pemerintah Daerah yang bersifat interim; dan/atau
e.
data dan informasi lainnya dalam rangka pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
(5)
Penelusuran informasi pada tahap pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
a.
laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional;
b.
laporan keuangan Pemerintah dan laporan keuangan Pemerintah Daerah;
c.
laporan keuangan Pemerintah konsolidasian; dan
d.
laporan statistik keuangan Pemerintah.

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan Sinergi BAS dilakukan melalui beberapa kategori Sinergi BAS.
(2)
Kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
b.
Sinergi BAS untuk anggaran tematik;

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.