Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa 29 (dua puluh sembilan) Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 71.129.686.000,00 (tujuh puluh satu miliar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 -

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.