Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/pmk.01/2019 Tahun 2019 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Lembaga National Single Window

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
2.
Manajemen Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Manajemen SDM adalah pengelolaan pegawai untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Sumber Daya Manusia LNSW yang selanjutnya disebut SDM LNSW adalah pegawai LNSW yang berasal dari pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, pegawai negeri sipil luar Kementerian Keuangan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditempatkan pada LNSW dan menduduki jabatan tertentu pada LNSW.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari Kementerian Keuangan dan dari luar Kementerian Keuangan.
5.
Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan pada Kementerian Keuangan.
6.
Pegawai Negeri Sipil yang Berasal dari Luar Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PNS Non Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari luar instansi Kementerian Keuangan.
7.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.
Unit Asal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.
9.
Instansi Asal adalah instansi di luar Kementerian Keuangan yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Non Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.

Pasal 2

Manajemen SDM pada LNSW meliputi:
a.
Manajemen SDM bagi PNS; dan
b.
Manajemen SDM bagi PPPK.

Pasal 3

PNS pada LNSW terdiri atas:
a.
PNS Kemenkeu; dan
b.
PNS Non Kemenkeu.

Pasal 4

Manajemen SDM bagi PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b.
pangkat dan jabatan;
c.
penilaian kompetensi;
d.
manajemen kinerja;
e.
pengembangan kompetensi dan karier;
f.
pola karier;
g.
penghargaan;
h.
disiplin;
i.
pemberhentian;
j.
penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya;
k.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
l.
perlindungan; dan
m.
cuti dan perizinan.

Pasal 5

Dalam melakukan penyusunan dan penetapan kebutuhan sumber daya manusia yang berasal dari PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LNSW harus:
a.
menyusun kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PNS pada LNSW berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan
b.
menyampaikan usulan kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PNS pada LNSW yang ditandatangani oleh Kepala LNSW kepada Sekretaris Jenderal, dengan mengacu pada ketentuan mengenai perencanaan sumber daya manusia yang berlaku di Kementerian Keuangan.

Pasal 6

(1)
PNS pada LNSW mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Sekretariat Unit Asal berdasarkan usulan dari LNSW dan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia bagi PNS Kemenkeu; dan
b.
Instansi Asal berdasarkan usulan dari LNSW berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia bagi PNS Non Kemenkeu.

Pasal 7

(1)
Pengangkatan dan penetapan dalam jabatan pada LNSW dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2)
Kewenangan pengangkatan dan penetapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pengangkatan dan penetapan jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
b.
pengangkatan dan penetapan jabatan Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi, dan pelaksana, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
1.
Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
2.
Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu;
c.
pengangkatan dan pemindahan pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d IV/a dapat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
1.
Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
2.
Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu;
d.
pengangkatan dan pemindahan pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d III/a dapat dilaksanakan oleh pejabat administrator pada Biro Sumber Daya Manusia yang menangani mutasi jabatan dan pengaturan status kepegawaian untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
1.
Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
2.
Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu.
(3)
Penetapan jabatan dan peringkat bagi masing-masing pelaksana PNS Kemenkeu pada LNSW mengacu pada ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4)
Penetapan jabatan dan peringkat bagi masing-masing pelaksana PNS non Kemenkeu pada LNSW mengacu pada ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia bagi organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan dan memperhatikan ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1)
Jangka waktu penempatan PNS Kemenkeu pada LNSW dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam hal PNS Kemenkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan perpanjangan penempatannya, PNS Kemenkeu dimaksud dikembalikan ke Unit Asal.
(3)
Dalam hal diperlukan, Unit Asal dapat mengusulkan penarikan kembali pegawai dari unitnya yang ditempatkan pada LNSW kepada Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan LNSW.
(4)
Kepala LNSW harus memberikan rekomendasi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari PNS Kemenkeu yang dikembalikan ke Unit Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS Kemenkeu yang oleh Unit Asal diusulkan untuk ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Unit Asal.
(5)
Pengalaman yang diperoleh PNS Kemenkeu selama menjalankan tugas di LNSW, diperhitungkan sebagai salah satu faktor dalam penilaian Talent atau pada saat yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal terdapat kekosongan pemenuhan PNS Kemenkeu akibat dari ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal dan Unit Asal mengupayakan pengisian PNS Kemenkeu sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, setelah mendapat pertimbangan dari Kepala LNSW.

Pasal 9

(1)
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan, yang terdiri atas:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui uji kompetensi.
(3)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh PNS pada LNSW.
(4)
Pengelolaan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Unit Asal/Instansi Asal berdasarkan usulan dari LNSW sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan/Instansi Asal.
(5)
Dalam hal diperlukan, dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LNSW dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(6)
Hasil uji kompetensi disampaikan oleh Unit Asal/Instansi Asal kepada LNSW.

Pasal 10

(1)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.
(2)
Penyusunan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan disusun oleh LNSW berkoordinasi dengan:
a.
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk kompetensi teknis;
b.
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3)
Penetapan standar kompetensi jabatan untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Manajemen kinerja PNS pada LNSW terdiri atas:
a.
penilaian kinerja/sasaran kinerja pegawai;
b.
penilaian perilaku;
c.
dialog kinerja; dan
d.
penetapan penilaian kinerja dan perilaku PNS.
(2)
Implementasi manajemen kinerja PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja dan dialog kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(3)
LNSW berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Perencanaan dan Keuangan untuk menunjuk pejabat yang menjadi pengelola kinerja.
(4)
Pejabat yang menjadi pengelola kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LNSW.
(5)
Penilaian dan penetapan penilaian kinerja dan perilaku Kepala LNSW dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(6)
Penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku bagi PNS di lingkungan LNSW selain Kepala LNSW dilakukan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS; dan
b.
memiliki pangkat dan golongan yang sama atau lebih tinggi dari PNS yang dinilai.
(7)
Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, maka penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku dilakukan secara hierarki oleh pejabat yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b.
(8)
Penunjukan pejabat yang melakukan penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LNSW.

Menampilkan 11 dari 22 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.