Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.